Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Anak laki laki masih dibawah umur rudapaksa ibu rumah tangga (IRT) di kebun, terpaksa di tangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir. Kamis 23 Juni 2022.
Anak laki-laki ditangkap atas laporan orang tua korban berinisial BS (57 tahun) Karena tidak terima atas aksinya melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anaknya berinisial MS (21 tahun) yang berstatus sebagai ibu rumah tangga IRT secara paksa pada kejadian yang terjadi di kebun milik opung Pasaribu di jalan Trenggiling Desa. Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil. Jumat (17/6/2022). Pukul 18.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH, Minggu (26/6/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
Kronologisnya, Jelas AKP Juliandi," Korban MS menghampiri Terlapor untuk meminta nomor HP tetapi tidak di berikan oleh terlapor karena Korban tidak mempunyai HP, setelah itu kemudian Terlapor membawa korban untuk mengajak pulang, kemudian di perjalanan Terlapor membawa MS kedalam kebun Opung Pasaribu.
Setelah sampai langsung memaksa korban agar memenuhi hasratnya. Dan korban melakukan perlawanan sambil berteriak meminta tolong, teriakan korban di dengar oleh saksi (Anju dan Berkah) setelah itu kemudian mereka mencari dari mana asal suara teriakan tersebut.
Setelah di jumpai ternyata korban sedang di perkosa oleh Terlapor, kemudian saksi mencari bantuan dengan akhirnya menjumpai saksi Johan Sianturi, setelah itu mereka kembali ketempat korban diperkosa. Setelah sampai Terlapor langsung melarikan diri kemudian di kejar oleh ketiga saksi tetapi tidak dapat.
Kemudian setelah itu Johan Sianturi melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban dan kemudian Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Barang bukti 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah tangtop yang menyatu dengan BH warna putih, 1 buah celana tidur pendek warna biru, 1 buah baju tidur warna putih dengan motif lingkaran warna biru
Disita dari korban. Dan ada 1 unit sepeda motor merk honda jenis Supra warna hitam tanpa nopol Disita dari terlapor.
Dari hasil visum et revertum, terdapat luka robek arah jam 2 dan 8 di terdapat luka goresan di punggung korban dan terdapat sisa sperma di dalam kemaluan.
Saat ini tersangka sedang dalam pengamanan Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan hilir, guna proses lebih lanjut dan pertanggungjawakan perbuatannya sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHPidana Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak. (Hms/J Manik/sl)