Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Diduga sering transaksi sabu, seorang pengangguran berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir ( Rohil) dirumahnya. Senin (27/6/2022), Pukul 16.00 WIB.
Pengangguran berinisial LSD alias Lusi (38 tahun) diciduk, dirumahnya yang berada di Jl Sultan Syarif Qasim, Dusun Intiraya Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil. Dan didapatkan seberat kotor 1,90 gram serbuk kristal bening diduga jenis sabu-sabu dari tangannya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan AKP Juliandi SH, Selasa (28/6/2022) membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir tersebut.
"Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwasannya disebuah rumah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu," ungkap AKP Juliandi.
Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Simpang Kanan Iptu Ferry Suyatma SSos langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi itu.
Setibanya Unit Reskrim dengan didampingi saksi saksi di rumah yang dimaksud, langsung masuk melalui rumah belakang milik saudara terlapor. Dan didapur rumah tersebut dijumpai terlapor sedang duduk-duduk.
Saat dilakukan pemeriksaan, di dekat saudara LSD alias Lusi ini, tepatnya dibawah meja didapati 1 buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah timbangan digital merk Ming Heng Mini Scaler warna hitam silver, 1 paket plastik bening berklip merah berisikan butiran kristal bening diduga jenis Sabu-sabu, buah pipet yang ujungnya runcing warna biru.
Disekitar pelaku juga ditemukan 1 buah tas sandang ukuran kecil warna hitam merk Polo yang didalamnya berisikan uang tunai senilai Rp 1.630.000,- dan 1 unit handphone merk Vivo Y30i dengan nomor HP : 0852-6402-7073. Di lantai disekitar pelaku juga ditemukan plastik bening kosong berklip merah sebanyak 1.500 bungkus.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, yang mana Pelaku mengakui bahwasanya memang benar barang tersebut miliknya yang ia peroleh dari saudara berinisial Bang J (dalam Lidik) yang beralamat di Rantau Prapat (Sumut) dan barang yang dikuasainya tersebut rencananya akan dijual. Atas kejadian tersebut selanjutnya saudara Lusiadi alias Lusi beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir, ini.
Barang Bukti yang dibawa diantaranya, 1 paket plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital merk Ming Heng Mini Scaler warna hitam silver, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah pipet warna biru yang ujungnya runcing.
Dan,1 buah tas sandang warna hitam merk Polo, 1 unit Handphone merk Vivo seri Y30i dengan nomor HP : 0852-6402-7073, Plastik bening klip merah kosong sebanyak 1500 serta uang kontan sebesar Rp 1.630.000,-.
Telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Methaphetamine, kemudian saudara LSD alias Lusi dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)