SuaraLira.com, Tebingtinggi (Sumut) -- Satresnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus dua pria diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, di sebuah pondok pos ronda yang berada di Desa Sei Serimah Dusun 3 Afdeling 2 Kebun Rambutan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (7/7) sore.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada Media, Senin (11/7/2022) menuturkan, terduga pelaku berinisial BDA alias B (34) dan G alias G (36) merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus petugas bersama barang bukti 1,06 gram Narkotika jenis sabu serta uang seratus ribu rupiah yang didapat dari penguasaan terduga pelaku BDA, "sebut Kasi Humas.
Lanjutnya, saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.
"Kepadanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasi Humas. (Saor Gabe/sl)