Unit II Tipidkor Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Melakukan Koordinasi Dengan Dinas BPBD

Tebingtinggi, Suaralira.com -- Unit II Tipidkor Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, IPDA T SIMANJUNTAK SH MH (Kanit Idik II), BRIPKA M GINTING (Penyelidik Unit - II), BRIGADIR ANDIKA NANDA SH (Penyelidik Unit - II), di Kantor BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Tebing Tinggi, Pada Rabu, 22 Desember 2021, Pukul 09.00 Wib s/d selesai. 
 
Melakukan koordinasi dengan BPBD Tebing Tinggi terkait adanya Berita online yang berisikan "Ada Penumpukan Sembako di Dinas BPBD, Wakil Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Minta APH Menindaklanjuti".
 
Atas adanya berita tersebut, Tim Unit - II turun ke TKP yang dihadiri oleh, Drs Wahid Sitorus (Kepala BPBD Tebing Tinggi), RIZA EIFLAL SH (Inspektorat Tebing Tinggi) AWALUDDIN RITONGA SPd MPd (Inspektorat Tebing Tinggi), MUHAMMAD HATTA ST (Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi), LEGINO SE MSi (Kabid Kedaruratan dan Logistik), SRI IMELDA A PANGGABEAN SE (Kasubbag Umum dan Kepegawaian).
 
Hasil koordinasi dengan pihak BPBD, antara lain Bahwa sembako yang ada didalam gudang sebagaimana yang diberitakan tersebut merupakan sembako yang bersumber dari Bantuan Hibah Masyarakat Tahun 2020, Pengadaan Paket Sembako bulan Desember TA 2019.
 
Bantuan sembako tersebut dipergunakan untuk Bencana Banjir yang terjadi pada bulan November 2020.
 
Sebabnya sembako disimpan didalam gudang hingga kadaluarsa dan rusak, karena barang tersebut adalah untuk persiapan bantuan Bencana berikutnya, karena pada saat terjadinya Bencana Banjir di Kota Tebing Tinggi pada bulan November 2020, sembako untuk bantuan telah mencukupi sehingga sisa sembako yang belum dibagikan disimpan sebagai logistik. 
 
Pada saat Banjir 2021 sembako tersebut tidak dapat dibagikan kepada masyarakat karena sembako telah kadaluarsa. 
 
Adapun rincian barang Bantuan Masyarakat Tahun 2020 dan Pengadaan Paket Sembako bulan Desember 2019 tersebut yaitu Bantuan Masyarakat Tahun 2020 berupa Mie Instan sebanyak 500 kotak yang sudah disalurkan sebanyak 284 kotak, sedangkan sisa yang belum disalurkan sebanyak 216 kotak (dalam keadaan Expired dan rusak).
 
Pengadaan Paket Sembako bulan Desember TA 2019 sebanyak 490 paket, sudah disalurkan sebanyak 420 paket, sedangkan sisa sembako yang belum dibagikan sebanyak 70 paket (dalam keadaan Expired dan rusak). Adapun isi dari paket sembako tersebut, 5 bungkus Mie Instan, 1 liter minyak goreng, 1 bh Pasta Gigi dan 1 Kg Gula Pasir.
 
Mekanisme pengadaan barang untuk bantuan sembako yang berdampak bencana pada Tahun 2020 yaitu barang disiapkan sebelum ada terjadinya Bencana, sedangkan untuk tahun 2021 pengadaan sembako utk bencana disiapkan setelah adanya terjadi Bencana karena dikawatirkan terjadi seperti tahun sebelumnya yaitu banyak barang yang kadaluarsa dan rusak. 
 
Barang yang telah kadaluarsa dan yang telah rusak tersebut direncanakan akan dihapukan pada akhir bulan Desember 2021 sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Bantuan Logistik. (Hms/Gabe/sl)