Pengerjaan Jalan RT 21 Kelurahan Batu Urip Diduga Tidak Sesuai Dengan BESTEK Atau Standar Operasional Pekerjaan (SOP)

 

LUBUKLINGGAU,suaralira.com Peningkatan jalan tepatnya di Rt.21, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, disinyalir tidak adanya pemadatan tanah terlebih dahulu , yang tidak susuai dengan bestek atau standar operasional pekerjaan (SOP) terpantau oleh awak media , Jumat (22/7/2022)

Hasil pantauan di lapangan , saat proses pengerjaan terlihat kondisi tanah lantai dasar jalan yang tidak rata serta berlumpur dan dengan kondisi yang seperti itu tampak langsung di tutupi dengan plastik hamparan kemudian barulah di lakukan pengecoran badan jalan.

Di saat yang bersamaan, saat proses pengerjaan jalan terlihat juga adanya mobil truk molen yang terpater atau terjebak akibat tanah yang berlumpur sehingga truk molen tidak bisa bergerak dan menyebabkan pecahnya ban pada mobil truk tersebut serta untuk papan informasi proyek juga terlihat tidak adanya informasi mengenai volume jalan.

Salah seorang pekerja mengatakan, bahwa dirinya tidak begitu paham soal mengapa tidak di lakukannya pemadatan terlebih dahulu karena dirinya hanya bekerja.

"Kurang paham pak, kami disini hanya bekerja", cetusnya.

Sementara itu, mantan Lurah Kelurahan Batu Urip, Suhada, saat di wawancarai melalui telepon, menjelaskan bangunan jalan tersebut merupakan bangunan dari PU Kota Lubuklinggau yang di kerjakan langsung oleh pihak rekanan melalui CV atau PT.

Disampaikan, memang saat awal mula pembangunan saya masih menjabat di sana dan juga ikut pada saat titik 0 persen nya namun, mengenai soal teknik pembangunan saya tidak paham karena memang itu langsung ke PU kota.

"Kalau mengetahui tentu saya mengetahui karena di zaman saya menjabat disana, nah untuk proses dan teknik pengerjaan saya tidak ikut", terang Suhada.

Informasi dihimpun, pembangunan dengan judul kegiatan peningkatan jalan Rt.21 Kelurahan Batu Urip tersebut di bangun melalui sumber dana APBD Kota Lubuklinggau tahun 2022, nilai kontrak sebesar Rp.199.481.902., dengan pelaksana melalui CV. Cahaya Karya Ramadhani. (Raelis/tulentino/sl)