Suaralira.com, Rokan Hilir (Riau) -- Diduga gelapkan uang sejumlah Rp 203 juta, seorang warga Kecamatan Bagan Sinembah ditahan Polsek Kubu Polres Rohil. Minggu (7/8/2022) Pukul 18.00 WIB. Kemarin.
Warga Kecamatan Bagan Sinembah berinisial JS alias Joko (32 Tahun) Alamat Jln Raja Ali Haji, Kepenghuluan Harapan Makmur ditahan atas laporan korban Nama Yusuf (46 Tahun) yang tinggal di Jln Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu.
Berawal dari jual beli mesin pembuatan air minum kemasan, Korban hingga merasa dirugikan oleh terlapor sebesar Rp 203 juta rupiah, dalam kejadian yang terjadi dikediamannya pada 31 Januari 2022, Pukul 15.00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (9/8/2022) membenarkan telah dilakukan pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, ini.
"Diterangkan pelapor Pada 31 Januari 2022 pukul 15.00 WIB, pelapor mentransfer uang kepada saudara Anto yang mana sebelumnya ada kesepakatan Saudara Anto dan terlapor kepada pelapor, bahwa pelapor akan membeli satu unit lengkap Mesin pembuatan air minum mineral dalam kemasan gelas. Selanjutnya Kamis 03 Maret 2022. pukul 10.30 WIB, pelapor mentransfer uang sebanyak Rp. 20.000.000,- untuk keperluan dalam proses pembuatan pabrik air mineral dalam bentuk kemasan tersebut.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu korban sudah mentransfer uang kepada sdr Anto dan terlapor sebesar Rp 400.000.000,- namun hanya mesin penyaringan air saja yang diantar oleh saudara Anto kepada pelapor, yangmana saat sampainya mesin tersebut saudara Anto menjelaskan kepada pelapor bahwa harga mesin tersebut seharga Rp 197.000.000,-.
Kemudian saudara Anto menyerahkan pengadaan material berupa kotak kardus bermerek, kemasan gelas, pipet dan surat izin usaha kepada terlapor Joko Susilo. Selama pelapor melakukan pemesanan untuk pembelian material tersebut terhadap terlapor , pelapor sudah mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor. akan tetapi sampai saat sekarang ini, material yang di pesan oleh pelapor tidak kunjung sampai.
Sehingga pelapor menanyakan kembali kepada terlapor melalui hanphone, namun sampai saat ini terlapor tidak ada memberikan jawaban pasti tentang material dan surat izin tersebut sehingga korban merasa dirugikan oleh terlapor. di rugikan sebesar Rp. 203.000.000,- dan pelapor Melaporkan Kejadian Tersebut kepada Kepolisian Sektor Kubu." Jelas AKP Juliandi.
Selanjutnya, Minggu 7 Agustus 2022 Pukul 18.00 WIB, terlapor mendatangi rumah pelapor untuk meminta uang sebesar Rp. 10.000.000,- untuk keperluan pembelian material berupa Kotak kardus bermerek, kemasan gelas, pipet dan surat izin usaha.
Dikarenakan pelapor merasa sudah banyak mentransfer uang kepada terlapor namun janji terlapor tidak kunjung ditepati, Kemudian pelapor membawa tersangka ke kantor Kepolisian Sektor Kubu dengan maksud untuk menanyakan sejumlah uang milik pelapor yang sudah di berikan atau ditransfer kepada terlapor.
Namun tidak ditemukannya kesepakatan, Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui perbuatannya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, selanjutnya pelapor menyerahkan permasalahan tersebut dan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kepolisian sektor Kubu guna proses lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Barang Bukti, 1 Unit Handphone Merek Realmi, 1 Unit Handphone Merek Samsung Lipat, 1 Kartu ATM BRI. 1 Kartu Simcard Telkomsel dengan Nomor 082169940731.
dan 17 Lembar Bukti Transfer.
Tes urine Tersangka Joko ini hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Metaphetamine, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, "tutupnya. (Hms/J Manik/sl)