Suaralira.com, Pekanbaru -- Rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 resmi diterbitkan oleh Kemenpan RB melalui surat edaran terbarunya tentang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022.
Surat tersebut diterbitkan oleh Kemenpan RB pada Jumat, 22 Juli 2022.
Terkait akan dihapuskannya Tenaga Honorer pada tahun 2023 tersebut, Dinas Pendidikan kota pekanbaru mulai melakukan pendataan seluruh Pegawai Non ASN, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang berada dilingkungan Dinas Pendidikan kota pekanbaru.
Bagi pegawai Non ASN, Pendidik (Guru Honorer), dan tenaga Kependidikan (TU, Operator, Pustakawan) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Terkait dengan surat edaran dari Disdik pekanbaru tentang pendataan pegawai non ASN, Pendidik, dan tenaga kependidikan tersebut, ternyata masih ada juga operator sekolah yang tidak memahami pendataan tersebut, tenaga honorer yang mana saja yang harus mempersiapkan berkas - berkasnya.
Padahal jelas dalam surat edaran Disdik pekanbaru tersebut yang ditujukan kepada Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala TK, SD, SMP Negeri untuk melakukan pendataan Pegawai Non Asn, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sekolah yang berada dilingkungan Disdik Pekanbaru.
Terkait hal tersebut awak media suaralira.com mencoba konfirmasi kepala dinas pendidikan kota pekanbaru Ismardi Ilyas melalui sekretaris dinas Pendidikan kota pekanbaru Muzailis lewat pesan whatshapp. Sabtu (20/8/2022).
Muzailis mengatakan, "Semua yang berada dilingkungan dinas pendidikan kota pekanbaru di data, termasuk juga seluruh Honorer Sekolah, Pendidik (Guru Honor), dan Tenaga Kependidikan (TU, Operator, Pustakawan)." Ujarnya. (Zha/sl)