Suaralira.com, INHU (Riau) -- Seorang pria MS alias Imis diamankan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu karena pelaku diduga pelaku menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Pangkalan Kasai. MS alias Imis (47) terpaksa meringkuk dalam dalam tahanan Mapolres Inhu.
Tersangka Imis diamankan Satres Narkoba Polres Inhu, sekitar Sabtu 27 Agustus 2022 pukul 20.50 WIB, dirumahnya jalan PDAM Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Dari tangan tersangka, diamankan pula barang bukti narkoba sebanyak 35 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 5,90 gram serta barang lainnya.
Saat dijumpai oleh suarakira.com Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu 31 Agustus 2022 siang diruang kerjanya membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Pangkalan Kasai itu Kecamatan Seberida.
Misran mengatakan, Rabu 24 Agustus 2022, pukul 11.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan PDAM Belilas dan informasi ini dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren SSos. Guna memastikan kebenaran informasi itu, Kasat Narkoba mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba untuk turun kelapangan.
Saat dilapangan, tim telah mengantongi sebuah nama yang selalu bertransaksi sabu dikawasan itu, yakni MS alias Imis. Tim terus melacak keberadaan Imis. Hingga akhirnya, sekitar pukul 20.50 WIB. Tim mendapat informasi jika Imis sedang berada di rumahnya.
Setelah yakin rumah tersebut milik Imis tim menggerebek, benar saja tim temukan dan mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial MS alias Imis. Tim lakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kaleng yang disimpan didalam baskom.
Ditemukan 35 paket sabu-sabu siap edar dan beberapa lembar plastik klep pembungkus sabu dan barang lainnya. Imis tak bisa lagi mengelak, Imis mengaku puluhan paket sabu-sabu itu miliknya yang diedarkan. Dia juga mengaku sabu itu didapatkan dari seorang kenalannya yang sampai saat ini terus diburu keberadaanya oleh Tim.
"Walau teman imis melarikan diri akan tetapi tim sudah mengantongi Nama dan identitasnya sudah dikantongi tim, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu, sementara, tersangka dan barang bukti saat sudah diamankan di Mapolres Inhu," Tutup Misran. (P4as/sl)