Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Berbekal Cctv, Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir ( Rohil) berhasil meringkus seorang pria gemuk diduga pelaku pencurian sepeda motor CB Verza di SPBU. Sabtu (1/10/2022) Pukul 13.40 WIB.
Pria gemuk berinisial HPN (20 tahun) alamat Jln R.A Kartini Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil dibekuk atas ulahnya diduga mencuri sepeda motor milik pelapor Aten Kurniawan (20 tahun) alamat Dusun Sei Embacang Balai Jaya Kabupaten Rohil
Tak bisa menghindar, dalam melakukan aksi pencurian itu, gerak gerik HPN terekam kamera cctv di parkiran SPBU Tanah Putih Migas di Jln Lintas Riau-Sumut Km 17 Dusun Kencana Kep Pasir Putih Kec Balai Jaya. Rohil. Sabtu. (1/10/ 2022). Pukul 13.30 WIB
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (4/10/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya Polsek Bagan Sinembah.
Dikatakan AKP Juliandi, "Awalnya Pelapor menggunakan sepeda motor merek Honda CB 150 Verza dengan Nopol BM 3214 PK warna Hitam, untuk bekerja sebagai cleaning servis di SPBU Tanah Putih Migas. setibanya di SPBU tersebut pelapor memarkirkan sepeda motornya di areal parkir SPBU.
Selanjutnya pelapor memulai pekerjaannya sebagai cleaning servis, kemudian setelah selesai bekerja pelapor pergi melihat sepeda motornya di areal parkir SPBU tersebut namun sudah hilang.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Security untuk dilakukan pemeriksaan kamera CCTV guna mengetahui orang yang membawa sepeda motor tersebut, dari hasil rekaman CCTV terlihat bahwa sekira pukul 13.40 Wib ada seorang laki-laki berbadan gemuk mengambil dan membawa sepeda motor milik pelapor.
Kemudian langsung meninggalkan SPBU, berbekal rekaman CCTV tersebut pelapor pun mendatangi Kantor Polsek Bagan Sinembah guna melaporkan kejadian tersebut. dan tersangka dapat diamankan oleh petugas Polsek Bagan Sinembah.
Barang bukti, 1 sepeda motor merek Honda CB 150 verza warna Hitam beserta kunci kontak, Nopol : BM 3214 PK dengan Nomor rangka : MH1KC0113MK0382222 mesin : KC01E-1038177. Dan untuk perbuatan tersangka ini dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana," jelas AKP Juliandi. (Hms/J Manik/sl)