Bengkalis (Riau), Suaralira.com -- Bawaslu kabupaten Bengkalis menggelar rapat kordinasi penegakan hukum protokol kesehatan (Covid-19) Dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 dikantor Bawaslu jalan antara Kecamatan Bengkalis Selasa (22/9/2020).
Pelaksanaan rapat koordinasi tersebut turut hadir, Ketua KPU Bengkalis, Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 bengkalis, Kejari Bengkalis, kepala Dinas BPBD, LO pengusung partai, kepala dinas kesehatan, Sat Pol PP, Partai pengusung Pilkada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlisin menyampaikan dalam sambutannya bahwa, Pelaksanaan Penetapan pasangan kemudian penetapan nomor urut sampai pelaksanaan kempanye hasil rapat koordinasi ini khususnya, baik penyelenggaraan mau peserta pemilihan pasangan calon nantinya tim kempanye LO maupun partai pengusung betul betul menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada ini, dalam penerapan protokol kesehatan ada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang bisa diterapkan terhadap pelanggar protokol kesehatan dimasa pandemi.
Mukhlisin menghimbau kepada pasangan calon harus mentaati menjalani semua protokol kesehatan, agar pelaksanaan Pilkada tidak ada cluster baru dalam penularan covid-19, artinya Pilkada sukses, Pilkada integritas, masyarakat sehat,dari penyebaran virus covid-19.
Disamping itu, Mukhlisin juga berharap pimpinan partai politik dapat mengendalikan pendukungnya, agar mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Aparat penegak hukum juga diminta mengutamakan pencegahan dalam penanganan pelanggaran protokol kesehatan. “Karena apa artinya penindakan kalau kerumunan terjadi dan banyak orang terpapar Covid-19. (Za/sl)