Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Laki-laki berinisial JS (25 Thn) Alamat Paket G Kelompok IV Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Selasa (18/10/2022). Pukul 19.00 WIB.
Laki- laki tersebut di tahan Polsek Bagan Sinembah, karena diduga telah melakukan perampokan mobil rental korban bernama Sukat (32 Thn) Alamat Jln Bambu Kuning Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Bersama dengan 2 lainnya.
Berpura-pura ingin merental mobil yang dipesan oleh seorang perempuan,lalu menodongkan pisau dan melakban serta menyekap korban selama 1 hari lebih dalam kejadian di Jln Lintas Riau-Sumut Balam Km. 29 Balam atau Kebun Ivomas Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Pada Senin (17/10 2022), Pukul 22.00 WIB. Kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (20/10/2022) saat membenarkan adanya pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah ini menjelaskan.
"Awalnya, Korban menjemput seorang terlapor perempuan disimpang suka rukun Bagan batu yang sebelumnya memesan rentalan kepada pelapor yang minta diantarkan ke Pekanbaru dengan alasan mau melihat orangtua sakit.
Dan sesampainya di km 29 Balam, dua orang laki-laki teman perempuan tersebut sudah menunggu dipinggir jalan, kemudian pelapor berhenti dan perempuan tersebut mengatakan salah satu Laki-laki tersebut adeknya mau ikut juga ke Pekanbaru, tetapi laki-laki yang satu lagi tidak ikut dan meminta pelapor untuk di antarkan kerumahnya kearah kebun ivomas.
Tetapi tidak lama berjalan tiba-tiba penumpang laki-laki yang berada dibelakang langsung menodongkan pisau keleher pelapor, dan pelapor berusaha melawan tetapi tangan Korban langsung diborgol dan matanya ditutup lakban serta pakai baju korban.
Dan setelah itu korban di bawa keliling-keliling oleh Terlapor dan berganti mobil hingga Pelapor berhasil melarikan diri dan meminta tolong kepada masyarakat, Kemudian masyarakat membantu Pelapor dan menangkap salah satu Terlapor dan kemudian menghubungi polisi, kemudian membawa Terlapor ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Barang bukti, 1 unit Mobil Toyota Avanza warna hitam Bm 1695 Rq beserta Stnk, 1 buah kunci kontak mobil Toyota Avanza, 1 bilah pisau, 1 rol lakban warna hitam, 1 buah borgol, 1 buah baju warna hitam yang sudah robek, Uang Tunai sebesar Rp 5 juta rupiah.
Tes urine tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) K.U.H.Pidana," kata AKP Juliandi. (Hms/J Manik/sl)