PEKANBARU, Suaralira.com -- Dalam pemberitaan media online Medianasional.id tertanggal 1 April 2021 dengan judul “Buntut Kasus KDRT, Kades Tebing Lestari di tetapkan Sebagai Terdakwa“ dan tertanggal 6 April 2021 dengan judul “Berstatus Terdakwa, Kades Tebing Lestari Hanya Menjadi Tahanan Kota“.
Dimana di beritakan bahwa perkara LP No. STPL/33/III/2017/Riau/Res KPR/Sek Taphil, tertanggal 24 Maret 2017 dengan tersangka Sdr "A" telah di limpahkan ke Kejaksaan Negri Bangkinang (P21), dan menunggu jadwal di mulainya persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Dimana dalam pemberitaan tersebut sangatlah tidak berimbang sehingga dapat menyesatkan pembaca berita tersebut, "ungkap kuasa hukum Sdr "A", Jaka Marhaen SH.
Karena pada kenyataannya kejadian tertanggal 22 Maret 2017 sekitar jam 10:00 wib, bertempat di teras Kantor Kepala Desa Tebing Lestari tersebut berbuntut adanya saling lapor antara Sdr "A" dengan Sdri Siti Rukmini.
Pada saat kejadian di depan kantor desa tersebut, Sdr "A" melaporkan keributan tersebut ke Polsek Tapung Hilir untuk memohon bantuan, dan datanglah babinkntibmas Sdr Rizki Fahlani untuk melerai dan membawa kedua belah pihak ke Polsek Tapung Hilir.
Saat di Polsek Tapung Hilir Sdr "A" dan Sdri Siti Rusmini melakukan perdamaian dengan surat Pernyatan tertanggal 22 Maret 2017, Bahwa selang beberapa hari Sdri Siti Rusmini kembali melakuklan laporan Polisi di Polsek tapung hilir atas kejadian tertanggal 22 Maret 2017, dengan Laporan Polisi No : No. STPL/33/III/2017/Riau/Res KPR/Sek Taphil, tertanggal 24 Maret 2017, padahal perkaranya telah di buat surat pernyataan damai atas kejadian tersebut.
Sehingga Sdr "A" juga membuat laporan Polisi Polsek Tapung Hilir dengan Laporan Polisi No : LP/38/IV/2017/Riau/Res Kpr/Sek Taphil tanggal 05 April 2017 dan laporan Sdr "A" tersebut di limpahkan ke Polres Kampar, yang mana saat ini masih dalam proses penyidikan di unit PPA Polres Kampar.
Dalam pemberitaan media online terdahulu siapa saja berhak menggeluarkan opini terhadap perkara ini, namun sudah selayaknya opini yang di keluarkan harus mempunyai dasar yang jelas dan sumber yang berimbang sehingga tidak menyesatkan masyarakat pembaca berita.
Pada prinsipnya Sdr "A" sangat bersyukur perkara ini bisa P21 karena dari tahun 2017 hingga hari ini kepastian hukum belum ada dalam permasalahan yang ia laporkan dan atau perkara yang ia dilaporkan.
Kita berharap di Persidangan nanti bukti dan fakta-fakta hukum dapat terungkap dengan jelas sehingga kebenaran dan keadilan akan terwujud baik untuk pihak pelapor maupun terlapor.
Berkaitan dengan aksi protes yang dilakukan Sdri Siti Rusmini terhadap penangguhan yang di kabulkan oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang, pada prinsipnya kami dari kuasa hukum Sdr "A" mengajukan permohonan secara tertulis berdasarkan prosedur yang ada.
Sehingga kami nilai terlalu berlebihan ketika menganggap hal ini merupakan pembedaan setiap orang di muka hukum, karena tata cara penangguhan ada di atur dalam KUHP, dan Terdakwa dapat mengajukan permohonan untuk itu, kita mengajukan permohonan sehingga tidak ada yang salah ketika dikabulkan, "tutup Jaka Marhaen SH. ***(sl)
Sumber kuasa hukum Jaka Marhaen SH