KAMPAR, Suaralira.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Baya Prayurisna SH MH menghadirkan 4 saksi pada sidang nomor perkara 530/Pid.Sus/2025/PN Bkn,di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Selasa (14/10/2025) atas Terdakwa Isranda Putra.
Dalam fakta persidangan didapatkan dari kesaksian Davit (saksi korban), Widiya (saksi di tempat kejadian), Agung (adik kandung korban) dan Usamah Khan pendamping korban dari LBH Laskar Merah Putih Riau, bahwa korban Davit mengalami disfungsi di tangan kanan dan tulang tengkorak di bawah mata kanan (mengalami operasi).
Dalam penelusuran awak media, sejak pelimpahan tahap II hingga persidangan terdakwa Isranda ditahan untuk melancarkan proses persidangan.
Perbuatan terdakwa Isranda sebagaimana disebutkan, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Undang undang RI Nomor 22 Tahun 2009, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka berat (cacat seumur hidup) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (Fa)
