INHU (Riau), Suaralira.com -- Berbagai cara untuk melakukan penangkapan terhadap penjual Narkoba jenis sabu, diantaranya melakukan penyamaran seperti yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku belum lama ini.
Laki laki pengedar narkoba jenis sabu-sabu, SB (43) warga Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat takluk ditangan anggota Unit Reskrim yang menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut. SB ditangkap diruas jalan elak Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat, Kamis 11 Maret 2021 sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (13/3/2021) membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Polsek Kuala Cenaku tersebut belum lama ini.
Selanjutnya dijelaskan Misran Kamis (11/3/2021) Kapolsek Kuala Cenaku, AKP Sutarja SH mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku Aipda S Nazara SH dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus peredaran narkoba diwilayah Hukumnya.
Kanit Reskrim segera turun bersama anggotanya kelapangan guna penyelidikan, selang beberapa menit kemudian, tim mendapat informasi jika ada salah seorang pengedar narkoba yang sering bertransaksi di Kuala Cenaku mulai dilakukan penyamaran.
Selanjutnya nggota Unit Reskrim menyamar sebagai pembeli yang pura-pura memesan sabu pada orang yang curigai tersebut lewat handphone. Penyamaran membuahkan hasil, orang tersebut bersedia mengantar pesanan sabu, namun tidak bisa sampai ke wilayah Kuala Cenaku, tapi hanya bisa mengantarkan di jalan kuning atau jalan elak Desa Sungai Raya, karena orang itu ada keperluan mendesak lain, tak bisa ke Kuala Cenaku.
Tim susun strategi menunggu di lokasi transaksi disepakati, tim segera menuju jalan elak Desa Sungai Raya,tdk lama menunggu seseorang laki-laki yang duduk diatas sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat Nopol BM 6878 VE. Tanpa merasa curiga, orang itu tak berniat kabur ketika personel yang menyamar mendekatinya berdalil ambil barang haram tersebut.
Pria tersebut mengulurkan tangan untuk menyerahkan pesanan sabu, tanpa basa basi tim langsung meringkusnya dan ketika itu barulah tersangka sadar jika yang memesan sabu adalah polisi.
Tim langsung menyita barang ditangan pria tersebut sebanyak diamankan 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor Berat kotor 1, 90 gram, 2 unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, satu unit sepeda motor Honda Beat BM 6878 VE dan uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan sabu.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala Cenaku untuk proses selanjutnya apakah ada rekan yang menjadi pedagang barang haram tersebut diwilayah Hukum Polsek Kuala cinaku atau tidak, "tutup Misran. (prs/sl)