Suaralira.com, Pekanbaru -- Sidang gugatan Praperadilan Kapolda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru menghadirkan saksi-saksi. Dilaksanakan Kamis (20/10/2022) pukul 10.00 WIB.
Apul Sihombing menghadirkan tiga saksi, yaitu Supraman, Kasdi dan Rionaldy Hutabarat SH.
Dua saksi yaitu Suparman dan Kasdi yang dihadirkan Apul Sihombing SH selaku kuasa hukum Houtman dalam sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal, Estiono SH MH menyatakan bahwa tidak ada peristiwa pengusiran.
Kasdi dan Suparman yang merupakan anak kemanakan Batin Sengeri dalam sidang yang dihadiri Tim Kapolda Riau yaitu AKBP Darul Qotni MH, AKP Rhino Handoyo SH, IPTU Muswad Parmalina SH dan Ipda Dedi Suharyoso SH, mengatakan bahwa pada saat itu, Pemohon Houtman mengingatkan tentang putusan sela dari PTUN Pekanbaru di lokasi tersebut.
Kasdi dan Suparman setelah sidang menyampaikan kepada awak media "Tidak pernah ada peristiwa pengusiran seperti yang dilaporkan".
Sedangkan Rionaldy Hutabarat SH menerangkan putusan sela PTUN Pekanbaru pada peristiwa yang dilaporkan.
Sidang ditutup pukul 12.00 Wib, menurut jadwal sidang dilanjutkan pukul 15.00 Wib pada hari ini, Kamis (20/10/2022). (Tim/Andi P/sl)