Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Riyan Hidayat alias Riyan ( 20 tahun) Pekerjaan Buruh Angkut, beralamat di Jln. Lintas Riau Sumut KM 39 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan Rendi Arwanda Sagala alias Rendi (19 tahun) Pekerjaan Kuli Panen, beralamat Sei Rumbia II Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, diamankan Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Senin (19/12/2022).
Keduanya diamankan polisi setelah dilaporkan oleh karyawan perusahaan bernama Bambang Iswahyudi alias Bambang ( 35 tahun) karena ketangkap security berinisial FF alias Fauzan (27 tahun) dan TSS alias Samuel (25 tahun) beraksi mencuri buah sawit dikebun milik PT Sinar Nusa Agro INAR Blok 15 yang terletak di Jln Lintas Riau – Sumut Km 39 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kab. Rohil Prov. Riau yang diketahui terjadi Senin (19/12/ 2022) Pukul 18.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (21/12/22) membenarkan adanya telah dilakukan pengungkapan tindak Pidana Pencurian dijajaran Polsek Bagan Sinembah ini.
Dikatakan AKP Juliandi," Saat itu saksi- saksi pelapor tengah melakukan patroli rutin disekitar Perkebunan, lalu kedua saksi melihat ada satu unit sepeda motor terparkir di saah satu pohon sawit. Kemudian merasa curiga kedua saksi melakukan pengintaian di daerah peringgan (Perbatasan perkebunan), dan menemukan kembali tumpukan buah kelapa sawit sebanyak lebih kurang 10 tumpukan.
Lalu kedua saksi melihat ada 3 orang diduga pelaku pencurian buah sawit yang saat itu kebetulan berpapasan, merasa curiga kedua saksi melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku, ternyata salah satu dari pelaku kembali kelokasi melihat situasi untuk mencuri buah sawit tersebut, tetapi kembali berpapasan terhadap kedua saksi lalu kedua saksi melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut yang menggunakan sepeda motor, pelaku berhasil kabur akan tetapi kedua teman pelaku berhasil diamankan oleh kedua saksi karena saat itu di tinggal sambil berjalan kaki.
Pada saat ditanya oleh kedua saksi "Kenapa kalian curi buah sawit itu" di jawab salah satu Pelaku "Aku baru sekali diajak mencuri,"atas kejadian tersebut kedua saksi melaporkannya kepada Pelapor, dan Pelapor langsung mengamankan Kedua Pelaku beserta barang bukti buah sawit sebanyak lebih kurang 350 tandan (Ukuran Komedil seberat 6 Kg) dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi.
Untuk keseluruhan barang bukti, 1 Buah Kayu Bulat di Ujungnya ada Besi Tajam (Dodos), Buah Kelapa Sawit Sebanyak 350 tandan/janjang dengan berat 2.100 Kilo Gram, Untuk hasil tes urine tersangka hasilnya negatif, dan untuk pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 K.U.H.Pidana," imbuhnya. (J Manik/sl)