Edukasi Hak dan Kewajiban WBP, Petugas Lapas Perbaiki Kembali Peraturan Tata Tertib yang Rusak

Suaralira.com, Pekanbaru – Dalam rangka memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru memasang kembali Permenkumham No 6 Tahun 2013 tentang peraturan dan tata tertib Lapas dan Rutan di setiap blok hunian yang sebagian kondisinya sudah mulai rusak, Kamis (17/11/2022).
 
Permenkumham No 6 Tahun 2013 merupakan regulasi yang di jadikan dasar bagi petugas Lapas untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan.
 
Disamping memasang Permenkumham di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru juga aktif mensosialisasikan regulasi tersebut kepada WBP dengan tujuan agar mereka dapat memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya masing masing yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.
 
Regulasi ini untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan agar dapat  terlaksananya pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dan pelayanan tahanan yang wajib mereka patuhi sehingga regulasi ini menjadi salah satu indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap warga binaan dan tahanan.
 
Oleh sebab itu setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati tata tertib sebagaimana yang telah diatur di dalam Permenkumham No 6 Tahun 2013 disebut dengan pelanggaran disiplin. Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran disiplin maka akan dikenakan hukuman disiplin.
 
Hukuman disiplin yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar tata tertib bervariasi mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Bila WBP yang bersangkutan mendapatkan hukuman displin berat maka semua hak haknya dapat dicabut seperti remisi, pembebasan bersyarat dan hak program integrasi lainnya. (Zha/St/sl)