Diduga Penambangan Di Batang Sumpu Kecamatan Panti Selatan Kabupaten Pasaman ILEGAL

Pasaman (Sumbar) Suaralira.com- Batang Sumpu di daerah Tambangan dan Tanjung Medan, Nagari Panti Selatan Kabupaten Pasaman Seperti Pasar. Menurut Pantauan media di lokasi Truk hilir mudik ke batang sumpu tersebut, dan ada alat berat excavator yang beroperasi,setelah melihat Truk yang mengangkut material timbul pertanyaan Siapa yang punya alat dan adakah izinnya dari Pemerintah daerah.

karena aktifitas yang diduga ilegal tersebut mengakibatkan warga sekitar resah, Seperti masyarakat Tanjung Medan, Air Salo, Jalan Baru, dan Tambangan, bisa mengancam terjadinya abrasi yang akan menghanyutkan persawahan, kebun dan tanah kosong milik warga.

Ketika di konfirmasi warga sekitar yang tak mau menyebutkan namanya pada media ini. Mengatakan "Pakai Alaik berat pak mongaruak batang Sumpu du, tu oto dump truk tu lai ± 80 buah ko lua masuak ko sumpu ko nan mombao kosiak jo batu" (Excavator ikut mengaruk batang sumpu itu dan Dump Truk hilir mudik ada sekitar ± 80 Truk yang membawa material dari sana) "Aku ndo tau pak siapo punyo alaik berat du,apo lai izin ndo tau" (Saya tidak tau siapa yang punya alat, apa lagi izin saya tak tau) "Tapi Urang monambang Pakai Alaik berat lai" (Saya tahu karena saya melihat keberadaan penambangan dengan alat berat itu katanya)

Sementara Bapak Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono memerintahkan setiap Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Sumbar, untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat di hubungi awak media menjelaskan, dalam surat telegram tersebut Kapolda Sumbar memerintahkan jajaran Polda Sumbar dan seluruh Kapolres dan Kapolresta di wilayah hukum Polda sumbar untuk segera melakukan pendataan secara lengkap terkait dengan aktivitas pertambangan baik ilegal maupun legal,”jelasnya.(Benny/Fauzan)