Ket foto : Kadisnaker kota Pekanbaru, Abdul Jamal

UMK Pekanbaru Tahun 2023 Disepakati Rp3,319 Juta

Suaralira.com, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.319.023.
 
"Dari hasil rapat kami ada Disperindag, BPS, Bagian Hukum, Ekonomi, perwakilan pengusaha Apindo, serikat pekerja yang ada di Pekanbaru, kami menaikkan UMK 2023 Rp3.319.023," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, pada hari Rabu (30/11) lalu.
 
Abdul Jamal merincikan, UMK 2023 yang disepakati itu naik sebesar Rp269.347 atau 8,83 persen dari UMK 2022 senilai Rp3.049.675.
 
Menurutnya, kenaikan ini telah sesuai dengan rumus baru. Jadi rumus UMK 2023 adalah UMK 2022 ditambah penyesuaian bayar dikali UMK 2022. Itu rumusnya. Juga telah memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
 
Saat ini, kata Jamal, UMK 2023 yang disepakati Dewan Pengupahan itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna mendapat persetujuan Gubernur.
 
“Paling lambat 7 Desember, SK (penetapan UMK) untuk kabupaten/kota sudah diterbitkan oleh gubernur,” pungkasnya. (Zha/Kominfo/sl)