Pledoi Terdakwa Kadis PMD dan 1 Kades Dijawab PH, 4 Orang Kades Jawab Pledoi Tanpa PH

Inhu (Riau), Suaralira.com -- Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutan 5 Bulan Penjara terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), Riswidiantoro dan tuntutan yang sama dijatuhkan kepada 5 orang Kepala desa (Kades) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat Senin (1/2/2021).
 
JPU juga menuntut 6 terdakwa untuk ditahan, akhirnya para Terdakwa lakukan pledoi. Dan menyampaikan Pembelaan (pledoi) kepada Hakim. Penasehat Hukum (PH) Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) meminta agar klien dibebaskan dari segala tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. 
 
Terdakwa, Kadis PMD Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjutnya, yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyampaikan Pembelaan (pledoi) yang disampaikan kepada Jaksa penuntut Umum dan Hakim Majelis yang menyidangkan perkara tersebut dalam kesimpulan pembelaan dua terdakwa yang dibacakan penasihat hukum Kadis PMD Riswidiantoro dan Kades Bukit Selanjut Gusfan Ardodi.
 
Sesuai fakta persidangan dan keterangan, saksi saksi dibawah sumpah. "Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, mengembalikan barang bukti terdakwa, memulihkan nama baik terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata penasihat hukum terdakwa.
 
Pembelaan secara tertulis 4 terdakwa kades lainya yang dibuat sendiri tanpa penasihat hukum diserahkan kepada majelis hakim dan JPU, yang dibacakan terdakwa Kades Petonggan Rajizkan, didakwa bersalah dan dituntut 5 bulan penjara denda Rp6 juta dan subsider 3 bulan kurungan membantah sebagian keterangan saksi kecuali keterangannya dalam Persidangan dirinya.
 
"Dikatakan Rajizkan, bahwa JPU hanya copy paste berkas pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, masalah yang saya hadapi saat ini tidak terlepas dari pimpinan kami yaitu Kadis PMD dalam hal ini admin WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU," Ucap Terdakwa Rajiskhan.
 
"Dikatakanya bahwa WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU awalnya adalah sumber bertukar informasi antar Kades se-Inhu. Namun, berubah menjadi pembahasan politik, naas bagi saya terdakwa yang awalnya pasif menjadi aktif, meng-copy stiker angka "Dua bertulisan sahabat Rajut" dan mengirimkan ke WhatsApp grup BINWAS KADES INHU, dan awalnya adalah mendapkan kiriman dari Jon Hepni Kades Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang juga anggota WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU. 
 
"Hanya dengan kiriman stiker angka dua saya jadi tersangka, itu yang menjadi Pertanyaan besar bagi saya, dan sebagai terdakwa, ini membuat saya terpukul dan saya sengaja dikorbankan oleh pemangku kepentingan," Ucap terdakwa Rajiskhan dalam Pledoinya. 
 
Rajizkhan dalam Pledoinya menyampaikan Bidang pengawasan (BINWAS) Inhu sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. "Saya juga menduga Bawaslu Inhu sudah terkontaminasi politik dan tidak lagi sebagai lembaga independen, dan saya sebagai terlapor berdasarkan pleno Bawaslu Sentra Gakumdu 1 dan 2 ke penyidik polisi terkesan tebang pilih," Tegas terdakwa Rajiskhan.
 
Dari Fakta persidangan Masih banyak lagi Kades yang menjadi anggota WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU, lebih secara jelas dukung Paslon nomor urut 2 seperti yang terungkap isi chat Kades Pulau Sengkilo Jon Hepni, Kades Koto mendan Rubini, Kades Stako Raya Asnan dan Sekdes Pasirberingin Pepi, serta Kades Rawa Skip Trianto. 
 
"Kepada Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, Dengan ini saya meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara ini berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dan bukti bukti fakta persidangan guna keadilan dan kebenaran," Tuturnya.
 
Kemudian "lanjutnya minta dibebaskan selaku terdakwa dan lepas dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak harkat dan martabat selaku terdakwa seperti semula, serta membebankan biaya terdakwa kepada negara. "Apabila majelis hakim berpendapat lain saya mohon putusan yang seadil adilnya," Tegas terdakwa Rajiskhan.
 
Ketua majelis hakim Omori menanyakan apakah pembelaan yang dibuat 4 terdakwa sama. "Pembelaan yang kami buat lebih kurang sama yang mulia majelis hakim," kata 4 terdakwa Kades bersamaan menjawab, dan kemudian tidak perlu dibacakan semua sidang kembali diskor lebih kurang satu jam untuk mendengarkan jawaban JPU.
 
Didalam pembelaan atau pledoi saudara Terdakwa yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum melakukan pembelaan atau pledoi sendiri meminta kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini putusan yang seadil - adilnya.
 
Setelah skor dicabut, maka JPU Jimmy Manurung SH membacakan jawaban atas pledoi 6 terdakwa sekaligus dalam berkas yang terpisah, dimana memohon majelis hakim untuk memutuskan perkara sesuai dakwaan dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Kami JPU masih sesuai dengan tuntutan kepada 6 terdakwa," Kata JPU Jimmy.
 
Sesuai sidang terdahulu Senin (1/2/2021), JPU menuntut 5 bulan penjara kepada 6 terdakwa, Kadis PMD Riswidiantoro dan 5 orang Kades masing masing Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan. 
 
Selain itu JPU juga menuntut masing masing-masing 6 terdakwa membayar denda Rp6 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu. (Prs/sl)