Ket Fhoto: Barang bukti

Terlibat Curi Buah Sawit PTPN V Tanjung Medan, Seorang Satpam Dilaporkan ke Polisi

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Astaga bukannya menjaga, seorang satpam kontrak malah terlibat ikut mencuri buah kelapa sawit di PTPN. V Tanjung Medan tempatnya bekerja dilaporkan ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) Jum'at 2 Desember 2022. Pukul 19.00 WIB.
 
FRS Alias Fauzi (21 tahun) bekerja sebagai Satpam Kontrak PTPN V Tanjung Medan, Alamat PTPN V Tanjung Medan Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan,Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. dilaporkan oleh perusahaan BUMN itu melalui karyawannya Marudut Siahaan (43 tahun).
 
Pelaporan dibuat setelah Fauzi mengakui perbuatannya demi membantu seorang lainnya mengambil Buah sawit di Blok L 28 Afdeling IV PTPN. V Tanjung Medan Kep. Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Jum'at (2/12/ 2022). Pukul 12.30 WIB. Dengan BB 92 tandan buah sawit.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (6/12/22) membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana Penggelapan atau pencurian Buah Kelapa Sawit oleh unit Reskrim Polsek Pujud tersebut.
 
Saat pelapor dan saksi ( I ) Surya Darma,(43 tahun) dan  Sutejo, (41 tahun) sedang melaksanakan patroli diseputaran areal Blok L 28 Afdeling IV PTPN V Tanjung Medan, melihat ada jejak ban mobil yang keluar dari Blok L 28 menuju lahan masyarakat yang berbatasan dengan Blok L 28 Afdeling IV PTPN V Tanjung Medan
 
Melihat hal tersebut pelapor dan saksi mengikuti bekas jejak ban mobil tersebut dengan berjalan kaki dan sekira 50 meter berjalan, pelapor dan saksi menemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 92 tandan di lahan masyarakat tersebut, yang mana beberapa dibonggol buah kelapa sawit tersebut terdapat tulisan nomor sebagaimana buah kelapa sawit yang sudah dipanen pihak perusahaan.
 
Kemudian pelapor dan saksi menemukan sebuah kapak dan tas ransel dibawah pohon kelapa sawit yang berjarak sekira 16 meter dari tumpukan buah kelapa sawit, setelah dibuka isi dari dalam tas terdapat berupa foto copy KK dan foto copy akta lahir atas nama saudara Fauzi Ramadani Sinaga yang diketahui satpam kontrak PTPN V Tanjung Medan.
 
Mendapati itu pelapor dan saksi menjemput saudara berinisial FRS alias Fauzi di pos satpam tempatnya berjaga dan dibawa ke kantor PTPN V Tanjung Medan,  kemudian tersangka mengakui perannya hanya membantu saudara berinisial S. menunjukkan tempat menyembunyikan buah kelapa sawit tersebut dan atas kejadian tersebut pihak PTPN V Tanjung Medan mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Pujud," jelas AKP Juliandi.
 
Barang bukti lainnya selain 92 tandan buah kelapa sawit, ada juga 1 buah Kapak, 1 buah tas ransel warna cokelat merk polo enter, 1 buah map plastik warna merah jambu, 1 buah map kertas warma hijau muda, 3 lembar foto copy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga JS. Sinaga, 2  lembar foto copy akta lahir atas nama Fauzi Ramadani Sinaga, 1 buah charger handphone warna putih dan 1 buah power bank warna putih, imbuhnya. (J Manik/sl)