Suaralira.com, Pekanbaru -- Apul Sihombing SH MH Sebagai Kuasa Hukum Pemohon Pra pridalian nomor Perkara 10/ pid. Pra /2022/PN.Pb. Atas penetapan Tersangka Houtman oleh Ditreskrimum Polda Riau, sebagai pihak Termohon angkat bicara dan merespon, jawaban termohon pada sidang pra peradilan yang di gelar di pengadilan Negeri Pekanbaru. Jalan Teratai Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Selasa sore (18/10/2022).
Pada Awak Media online, cetak, Apul menjelaskan bahwa jawaban termohon dan penetapan tersangka kepada kliennya dengan pasal 160 KUHP dan 355 KUHP yaitu berdasarkan keterangan saksi yang hanya menerangkan tentang kata-Kata. Jika hanya dengan Kata-kata orang di tetapkan jadi tersangka, maka mau jadi apa negara ini, "ujar Apul.
Menyampaikan bahwa kami sebagai penggugat pra peradilan, untuk sebagai pemohon persidangan di buka ruang sidang Kusumah Atmadja pukul 15:20 wib. Sidang di pimpin majelis Hakim ESTIONO SH MH di dampingi panitera Marlinen dan para pihak baik pemohon dan termohon, pihak majelis Hakim mempersilahkan duduk, di ruang sidang pemohon membacakan tahapan perkara Gugatan.
Apul kuasa Hukum pemohon sampaikan bahwa di duga perbuatan melawan Hukum (PMH) Polda Riau Dir Reskrimum dan pendiyik melangar Etika Profesi Polri. Hadir tergugat Kapolda Riau di sebut termohon yang di wakili. Beliau lanjut untuk menjelaskan bahwa hanya ucapan yang di sampaikan kliennya langsung ditetapkan menjadi tersangka, padahal yang harus di buktikan pada pasal 335 KUHP adalah perbuatan mengacaman dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan sehingga melukai fisik seseorang, selain itu untuk penerapan pasal 160 KUHP, Apul Sihombing berpendapat bahwa harus lah ada akibat atas tindakan itu.
Misalnya ada tindak pidana lain ada juga korban dan ada pelaku, serta ada kerugian, padahal pada kasus kliennya saya Houtman tidak ada yang di hasut dan tidak ada tujuan penghasutan, 'Artinya jika penyidik menetapkan tersangka dan Selalu berpendapat silahkan coba uji di prapid atau silahkan buktikan di pengadilan, maka dari itu arogansi kekuasaan yang harus di lawan.
Sebagai kuasa Hukum pihak pemohon, Apul berharap Hakim Alan memberikan keputusan yang adil, karena sidang pra peradilan ini adalah sebagai benteng terakhir, seandainya Hakim menyatakan penetapan tersangka ini adalah sah, maka akan menjadi prasangka buruk pada penengakkan Hukum di Negeri ini. Janganlah mencari-cari kesalahan tegakkan Hukum Seadil Adilnya berdasarkan perbuatan real dan bukti. (Andi P/sl)