PEKANBARU, Suaralira.com — Sinergi yang kuat antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Bea Cukai (Kanwil maupun KPPBC TMP B Dumai) kembali membuahkan hasil gemilang. Tim gabungan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari negara tetangga melalui jalur laut di wilayah Pulau Rupat, Riau.
Dalam konferensi pers resmi, Senin (19/5) Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Maret 2025.
"Tim gabungan berhasil membongkar praktik penyelundupan narkotika yang dijalankan secara rapi dan terstruktur lintas wilayah dan negara", ujar Putu.
Pada 5 Mei 2025, operasi gabungan berhasil menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 38,40 kilogram sabu dan 35.691 butir ekstasi. Barang-barang haram ini diduga kuat berasal dari jaringan internasional yang beroperasi dari negara seberang.
Kelima tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda:
J (becak laut), bertugas menjemput narkoba dari luar negeri, A (penjaga pantai), menerima barang di darat, TGH dan FHD (becak darat), membawa narkoba dari Pulau Rupat ke Pekanbaru, dan T (kurir darat), kurir pengantar yang menjalankan distribusi ke berbagai wilayah
"Upah yang mereka terima pun fantastis, mulai dari Rp10 juta hingga Rp140 juta per pengantaran, menunjukkan skala besar dan tingginya risiko yang mereka ambil dalam jaringan tersebut", tambahnya.
Namun keberhasilan aparat tidak berhenti sampai di situ. Dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa pada 15 April sebelumnya, jaringan ini juga telah berhasil menyelundupkan 55 kilogram sabu, 30 kilogram didistribusikan ke Pekanbaru dan 25 kilogram ke Palembang. Salah satu tersangka, T, diketahui sudah beberapa kali melakukan pengantaran serupa atas perintah seorang bos berinisial C yang diduga kuat berada di luar negeri.
"Dari operasi lanjutan, petugas juga berhasil menangkap tersangka HA, yang bertugas mengambil mobil berisi sabu dari Pekanbaru. Sebanyak 5 kg sabu telah sempat dijual oleh HA, sementara sisanya disembunyikan untuk diambil oleh kurir lain sesuai skema estafet", ungkap Putu.
Pengejaran berlanjut hingga ke wilayah Sumatera Barat, tempat di mana tersangka pengendali lain berinisial HB berhasil ditangkap setelah mencoba melarikan diri. HB diduga sebagai tangan kanan dari bos besar berinisial B, yang juga berada di luar negeri dan masih dalam proses pengejaran.
Jika barang bukti narkotika ini sempat beredar di tengah masyarakat, diperkirakan akan merusak masa depan lebih dari 213.000 jiwa dan menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi hingga mencapai Rp46,3 miliar.
“Ini adalah bukti nyata keberhasilan kolaborasi lintas lembaga. Kami akan terus bekerja sama, bahkan dengan pihak internasional, untuk menumpas tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” ujar perwakilan dari Polda Riau.
Polda Riau dan Bea Cukai memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus dan memperkuat kerja sama dengan aparat luar negeri guna membongkar seluruh jaringan pengedar narkoba lintas negara yang mengancam masa depan generasi bangsa.
Sementara itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning ini.
"Ini upaya dari Polda Riau dalam mendukung program Asta Cita untuk memberantas peredaran narkoba", tegas Anom. (Rls)