Adventorial

Dua Perda Disahkan di DPRD Kota Pekanbaru

Pekanbaru, Suaralira.com -- DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna pengesahan dua peraturan daerah (perda), Senin (24/10). Dua ranperda yang disahkan adalah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun saat paripurna, tingkat kehadiran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) minim. Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun pun tidak hadir. Ia diwakili oleh Sekko Pekanbaru M Jamil.
 

Hal ini langsung mendapat perhatian Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri yang langsung melakukan interupsi. "Harusnya untuk agenda pengesahan ini Pj Wako datang dan tidak diwakili. Kalau pun sibuk, rasanya semua kita sibuk, tapi ini masalah Pekanbaru yang di sahkan, luangkanlah sedikit waktunya. Ini harus menjadi catatan kita," kata Azwendi saat interupsi di tengah proses paripurna sedang berjalan.
 

Dikatakannya lagi, bahwa ada yang berbeda ketika paripurna di DPRD Kota Pekanbaru menghadiri Pj Wako dan ketika diwakili. "Sepertinya DPRD tak lagi dihargai atau hanya takut kepada Pj Wako. Memang dari jadwal awal agak molor, jadwal pukul 10.00 WIB pagi, baru bisa dilaksanakan pukul 15.WIB, dan molor ini bukan inginnya DPRD," katanya lagi. Untuk diketahui, rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT didampingi dua wakil ketua lainnya, Tengku Azwendi Fajri SE dan Ir Nofrizal MM. Sedangkan Pj Wako disambut oleh Sekko HM Jamil SAg MSi, serta beberapa kepala OPD.
 

Disampaikan Ginda, bahwa agenda kali ini ialah, rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru, laporan pansus terhadap pembahasan, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Atas Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. “Alhamdulillah, dari empat ranperda yang direncanakan diparipurnakan, dua telah lulus. Insya Allah dua lagi menyusul di bulan November,” kata Ginda. Terhadap ranperda yang baru disahkan dan yang sudah banyak disahkan itu, politisi Gerindra ini minta supaya dapat dimaksimalkan pelaksanaannya.
 

Sementara itu, Sekko HM Jamil menegaskan, dari pengesahan dua ranperda ini seperti PPA dan juga BPHTB, tentu banyak keuntungan yang didapat dan juga dikembalikan lagi kepada masyarakat. Seperti PPA, ini tentu melindungi hak perempuan dan anak. Dan menjadi elemen penting upaya mewujudkan nilai kota layak anak bagi Pekanbaru. Begitu juga dengan BPHTB, disampaikan ada kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah, dan bangunan, dalam mendukung program cipta kerja dalam percepatan pertumbuhan ekonomi. “Dua ranperda ini sangat di perlukan dan semuanya sudah diatur dalam ranperda itu,” ujar Jamil. Soal Ranperda BPHTB, ditegaskannya sudah lama ditunggu-tunggu karena jelas ada penambahan PAD dari sektor PBB.(Adventorial).