SuaraLira.com -- Setelah lebih dua dasawarsa, perjuangan perempuan Indonesia di arena politik formal menunjukkan kontribusi yang signifikan dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Wacana partisipasi dan representasi pemilihan umum perempuan memperlihatkan pencapaian kesetaraan dan keadilan gender secara kuantitatif.
Namun praktik pemilihan umum dalam proses pembuatan kebijakan di parlemen belum menunjukkan pencapaian secara kualitatif. Women Research Institute (WRI) sejak Agustus 2012 melakukan penelitian kebijakan mengenal Anggota DPR-RI Perempuan dan Kebijakan Kesetaraan Gender Resume dari kebijakan ini merupakan bagian dari hasil penelitian yang bertujuan untuk mengungkap persoalan dan rekomendasi terhadap representasi perempuan dalam politik dan pemilihan umum.
Pada isu representasi, keterwakilan perempuan 30 persen pada pemilihan umum 2024 nanti, sebenarnya terlalu kecil dibandingkan proporsi penduduk perempuan yang mencakup 49.42 persen dari total populasi Indonesia yang berjumlah 270.203.917 jiwa menurut Sensus Penduduk tahun 2020 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pembagian berdasarkan jenis kelamin menunjukkan bahwa jumlah penduduk laki-laki sebanyak 133.542.018 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 136.661.899 jiwa. Peresentase ini sebenarnya menurun dari pemilu tahun 2019 sebesar 49,66 persen.
Meskipun jumlah keterwakilan perempuan meningkat persentasenya 30 persen dibanding tahun pemilu sebelumnya, tapi proporsi penduduk perempuan dalam nilai persennya tetap mengalami penurunan. Begitu juga dengan jumlah pemilih antara laki-laki dengan perempuan yang sebenarnya jumlahnya tidak jauh berbeda, tetapi dalam proses pemilihan jumlah perempuan justru mengalami penurunan.
Masalah pemilih, terdapat sejumlah studi yang menyatakan bahwa perempuan kurang berpartisipasi dalam politik dibandingkan laki-laki (Mujani, et. al, 2012), terutama yang berkaitan dengan ruang publik. Secara umum, laki-laki lebih aktif dalam politik dibandingkan perempuan.
Peran perempuan dan laki-laki yang hampir sama besar hanya terjadi ketika memilih calon legislatif, sementara ketika masa kampanye partisipasi perempuan sangat minim di ruang publik, hal ini menunjukkan adanya keragaman peran antara laki-laki dengan perempuan. Keragaman peran tersebut menunjukkan bahwa perempuan Indonesia merupakan sumber daya potensial, apabila ditingkatkan kualitasnya dan diherikan peluang kesempatan yang sama untuk berperan sama
Seperti laki-laki. Meskipun berbagai kemajuan peran perempuan telah berhasil dicapai, namun saat ini persentasi jumlah perempuan yang berhasil menduduki posisi strategis sebagai pengambil keputusan masih sangat kecil.
Untuk itu, perlu adanya peningkatan representasi perempuan di parlemen sebanyak 30 persen yang harus dibangun melalui sosialisasi yang dilakukan secara masif dalam rangka memberikan penyadaran politik kepada semua kalangan pemilih.
Selain itu perlu adanya dorongan keterbukaan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat perempuan dalam kehidupan publik dan politik, terutama di dalam proses pemilihan umum legislatif.
Partai politik sebagai peserta pemilihan umum merupakan media inkubator potensial dalam menghasilkan para pemimpin perempuan. Partai politik juga berperan dalam mensosialisasikan pendidikan politik yang berperspektif gender pada masyarakat. Partai politik perlu menggunakan momentum persiapan pemilihan umum 2024 untuk memberikan pendidikan politik bagi pemilih perempuan.
Karena perempuan sebagal role model perlu bekerjasama dengan kekuatan organisasi masyarakat sipil, terutama organisasi-oraganisasi perempuan, agar terbangun kekuatan sinergis dalam memaksimalkan fungsi representasi tersebut.
Dengan demikian representasi perempuan dalam pemilihan umum 2024 nanti dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penulis : Misrawati M Pd I
Pimpinan Pondok Musabaqah Makalah Ilmiah Qur'an (M2IQ)
Kabupaten Indragiri HuluSuaralira.com -- Setelah lebih dua dasawarsa, perjuangan perempuan Indonesia di arena politik formal menunjukkan kontribusi yang signifikan dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Wacana partisipasi dan representasi pemilihan umum perempuan memperlihatkan pencapaian kesetaraan dan keadilan gender secara kuantitatif.
Namun praktik pemilihan umum dalam proses pembuatan kebijakan di parlemen belum menunjukkan pencapaian secara kualitatif. Women Research Institute (WRI) sejak Agustus 2012 melakukan penelitian kebijakan mengenal Anggota DPR-RI Perempuan dan Kebijakan Kesetaraan Gender Resume dari kebijakan ini merupakan bagian dari hasil penelitian yang bertujuan untuk mengungkap persoalan dan rekomendasi terhadap representasi perempuan dalam politik dan pemilihan umum.
Pada isu representasi, keterwakilan perempuan 30 persen pada pemilihan umum 2024 nanti, sebenarnya terlalu kecil dibandingkan proporsi penduduk perempuan yang mencakup 49.42 persen dari total populasi Indonesia yang berjumlah 270.203.917 jiwa menurut Sensus Penduduk tahun 2020 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pembagian berdasarkan jenis kelamin menunjukkan bahwa jumlah penduduk laki-laki sebanyak 133.542.018 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 136.661.899 jiwa. Peresentase ini sebenarnya menurun dari pemilu tahun 2019 sebesar 49,66 persen.
Meskipun jumlah keterwakilan perempuan meningkat persentasenya 30 persen dibanding tahun pemilu sebelumnya, tapi proporsi penduduk perempuan dalam nilai persennya tetap mengalami penurunan. Begitu juga dengan jumlah pemilih antara laki-laki dengan perempuan yang sebenarnya jumlahnya tidak jauh berbeda, tetapi dalam proses pemilihan jumlah perempuan justru mengalami penurunan.
Masalah pemilih, terdapat sejumlah studi yang menyatakan bahwa perempuan kurang berpartisipasi dalam politik dibandingkan laki-laki (Mujani, et. al, 2012), terutama yang berkaitan dengan ruang publik. Secara umum, laki-laki lebih aktif dalam politik dibandingkan perempuan.
Peran perempuan dan laki-laki yang hampir sama besar hanya terjadi ketika memilih calon legislatif, sementara ketika masa kampanye partisipasi perempuan sangat minim di ruang publik, hal ini menunjukkan adanya keragaman peran antara laki-laki dengan perempuan. Keragaman peran tersebut menunjukkan bahwa perempuan Indonesia merupakan sumber daya potensial, apabila ditingkatkan kualitasnya dan diherikan peluang kesempatan yang sama untuk berperan sama
Seperti laki-laki. Meskipun berbagai kemajuan peran perempuan telah berhasil dicapai, namun saat ini persentasi jumlah perempuan yang berhasil menduduki posisi strategis sebagai pengambil keputusan masih sangat kecil.
Untuk itu, perlu adanya peningkatan representasi perempuan di parlemen sebanyak 30 persen yang harus dibangun melalui sosialisasi yang dilakukan secara masif dalam rangka memberikan penyadaran politik kepada semua kalangan pemilih.
Selain itu perlu adanya dorongan keterbukaan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat perempuan dalam kehidupan publik dan politik, terutama di dalam proses pemilihan umum legislatif.
Partai politik sebagai peserta pemilihan umum merupakan media inkubator potensial dalam menghasilkan para pemimpin perempuan. Partai politik juga berperan dalam mensosialisasikan pendidikan politik yang berperspektif gender pada masyarakat. Partai politik perlu menggunakan momentum persiapan pemilihan umum 2024 untuk memberikan pendidikan politik bagi pemilih perempuan.
Karena perempuan sebagal role model perlu bekerjasama dengan kekuatan organisasi masyarakat sipil, terutama organisasi-oraganisasi perempuan, agar terbangun kekuatan sinergis dalam memaksimalkan fungsi representasi tersebut.
Dengan demikian representasi perempuan dalam pemilihan umum 2024 nanti dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penulis : Misrawati M Pd I
Pimpinan Pondok Musabaqah Makalah Ilmiah Qur'an (M2IQ)
Kabupaten Indragiri Hulu