Suaralira.com, Siak (Riau) -- Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau kembali mengamankan dua orang laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Jalan Raya Perawang KM.4 RT.01 RW.02 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. (17/12/2022).
USM ( 27 ) dan S ( 42 ) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis Shabu.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH, Selasa (20/12/22) menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Sihol.
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 Wib personil Sat Resnarkoba melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan ciri-ciri sama persis seperti yang diinformasikan sedang duduk di lokasi penangkapan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut.
“Disaku tersangka USM kita mengamankan 1 paket diduga narkotika jenis shabu dan di lanjutkan penggelidahan di rumah tersangka S ditemukan 10 paket,dan dari introgasi awal dilapangan terhadap USM dan S diketahui 11 (sebelas) Paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut mereka peroleh dari AT (DPO)”. Ucap AKP Sihol.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, tutup AKP Sihol. (J Manik/sl)