ROHIL, Suaralira.com -- Seorang nelayan diduga melakukan pencurian handphone milik seorang nelayan lainnya saat ketiduran di kamar kemudi Kapal, berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil. Jum'at 22 Oktober 2021 Pukul 09.00 WIB.
Nelayan diduga pelaku, TF alias Toni (42 tahun), diamankan petugas guna menindaklanjuti laporan Polisi seorang nelayan lainnya MFFN (17 tahun). yang kehilangan HP dari dalam kapalnya yang ditambatkan dipinggiran aliran sungai di Jalan Senangin Kepenghulan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis 21 Oktober 2021. Pukul 23.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH (Sabtu 23/10) membenarkan adanya Pengungka- pan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.
Dikatakan dia, "Pelapor berada didalam kamar kemudi Kapalnya, bermain Handphone sambil berbaring, lalu meletakkan handponenya di lantai ruang kemudi kapal tepatnya disebelah Pelapor, terus ketiduran. Kemudian setelah Pelapor terbangun dan Pelapor mencari Handphone miliknya, namun Pelapor tidak menemukannya.
Pelapor kemudian melihat pintu ruang kemudi Kapal yang semula ditutup dari bagian dalam, sudah dalam keadaan setengah terbuka. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.600.000 - selanjutnya Pelapor melapor ke kantor Polsek Panipahan." Kata Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir itu.
Sehubungan dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan tepatnya di dekat Pekong Kuda.
Kemudian diamankan dan langsung dibawa ke Pos Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan serta melakukan Interogasi terhadap seorang laki-laki tersebut, yang mana bernama Toni Firdaus alias Toni, ianya didapati memegang 1 unit Handphone yang ciri-ciri nya sama persis dengan Handphone milik Pelapor yang hilang.
Saat di tanya handphone yang dipegangnya, Pelaku mengaku bahwa Handphone tersebut merupakan milik Pelaku, lalu mendengar pengakuan tersebut BRIPKA Parlindungan Siregar memanggil Pelapor dan Pelapor datang ke Pos Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan.
Setelah diperlihatkan Handphone tersebut kepada Pelapor dan Pelapor mengenali Handphone tersebut merupakan miliknya yang hilang dini hari tadi dari dalam Kapal, Pelapor mengenali dikarenakan ada foto-foto Pelapor yang tersimpan didalam Handphone tersebut dan Nomor Handphone didalamnya sesuai dengan keterangan yang dilaporkan oleh Pelapor. Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
Barang bukti berupa satu Unit Handphone merk OPPO type A1K warna merah dengan Nomor SIM-nya 083844601166. Kepada pelaku sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. Selanjutnya dijatuhkan pelanggan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUH Pidana. (Humas/J Manik/sl)