Suaralira.com, Langsa (NAD) -- Pengadilan Negeri (PN) Langsa melakukan Eksekusi Ril atas Perkara Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022, antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) sebagai Penggugat dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) sebagai pihak Tergugat.
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Langsa dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2018/PN Lgs. Di ajukan terhadap perbuatan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang seakan-akan menyatakan dirinya sebagai Yayasan Dayah Bustanul Ulum, yang memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum.
Pengadilan Negeri Kota Langsa sebagai pengadilan yang menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara tingkat pertama, dalam amar putusannya tertanggal 26 September 2018, mengabulkan gugatan Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) untuk sebahagian, menyatakan Yayasan Dayah Bustanul Ulum adalah yayasan yang sah, pemilik dan berhak atas harta kekayaan berupa tanah, bangunan/gedung, kendaraan, inventaris dan peralatan, buku-buku perpustakaan dan uang yang disimpan di Bank Mandiri dan Bank Mandiri Syariah.
Selain itu dalam amar putusannya PN Langsa menyatakan, bahwa Akta Pendirian Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa, Nomor 104 tertanggal 13 Maret 2009 dan Akta Perubahan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa Nomor 120, tertanggal 11 Juni 2010 adalah batal demi hukum.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Langsa tersebut, pihak Tergugat telah mengajukan upaya hukum. Mulai dari Banding Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA, Kasasi jo Nomor 3480K/Pdt/2019, hingga Peninjauan Kembali Nomor 188K/Pdt/2022 yang dalam putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali perkara tersebut.
Selanjutnya, pada setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkcraht) telah melekat kekuatan eksekutorial.
Eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum (Inkracht) Tidak boleh ditunda pelaksanaannya. Sejalan dengan hal itu maka eksekusi terhadap perkara ini juga harus segera dilaksanakan setelah adanya putusan Peninjauan Kembali Nomor 188K/Pdt/2022.
Eksekusi yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Drs H Faisal Hasan, selaku Pemohon Eksekusi pada tanggal 24 Januari 2022.
Sementara itu, sebelum dilaksanakannya Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Langsa, telah dilaksanakan konstatering pada 9 Maret 2022 dan sita eksekusi pada 31 Maret 2022 dan 4 April 2022.
Selain itu Pengadilan Negeri Langsa juga telah melaksanakan mengadakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi pada 27 Desember 2022 yang melibatkan Polres Langsa, para Geuchik di objek perkara, para Babinsa/Bhabinkamtibmas di objek perkara, wali santri dan perwakilan guru/dosen untuk menjamin kelancaran pelaksanaan eksekusi sekaligus sebagai momentum bagi pihak YDBU untuk memastikan keberlangsungan proses belajar mengajar setelah pelaksanaan eksekusi di hadapan wali santri dan perwakilan guru/dosen.
Eksekusi dilaksanakan terhadap objek-bojek eksekusi yang tersebar di beberapa tempat diantaranya, sebidang tanah area kampus yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan dan inventaris di dalamnya yang dikenal dengan STIKES Bustanul Ulum (dulu dikenal dengan AKBID Bustanul Ulum) di Gampong Tualang Teungoh. Selanjutnya, sebidang tanah yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan dan inventaris di dalamnya di Gampong Blang Pase. Dan sebidang tanah yang luasnya lebih kurang 8 hektar dan di atasnya berdiri beberapa bangunan serta inventaris di dalamnya yang setempat dikenal dengan Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum di Gampong Alue Pineung Timue.
Pelaksanaan Eksekusi Riil tersebut langsung dipimpin oleh Panitera PN Langsa, Ibu Azmeiliza Aminuddin SH dan dihadiri oleh Panitera Muda Perdata PN Langsa, Jurusita PN Langsa, Humas PN Langsa, staf kepaniteraan perdata PN Langsa, pihak Pemohon Eksekusi, Geuchik Gampong Teungoh, Geuchik Blang Pase, Geuchik Alue Pineung Timue, Geuchik Alue Pineung, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Langsa serta pengamanan dari Babinsa/Bhabinkamtibmas setempat dan anggota Polres Kota Langsa.
Sebelum pelaksanaan Eksekusi Riil dimulai, Ketua PN Langsa memberikan pengarahan kepada pihak-pihak dari PN Langsa dan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Langsa yang akan menghadiri pelaksanaan eksekusi tersebut.
Dalam eksekusi tersebut, Ketua PN Langsa mengamanahkan agar eksekusi dilaksanakan secara humanis tanpa kekerasan yang kemudian di tutup dengan pengarahan dan doa langsung dipimpin Ketua PN Langsa untuk keberhasilan dan kelancaran eksekusi.
Dalam pelaksanaan Eksekusi Riil tersebut, Panitera PN Langsa membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa No. 3/Pdt.Eks/2020/PN Lgs jo. No. Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 tanggal 29 Desember 2022 di beberapa titik di masing-masing objek dan meletakkan plang keterangan bahwa objek telah dieksekusi di atas tanah dimaksud.
(Tarmizi Puteh/sl)
Sumber : Pengadilan Negeri Langsa.