Suaralira.com, Aceh Tamiang (NAD) -- Mantan Datok Penghulu (Kepala desa) Kampung Alur Selalas, Kecamatan Karang Baru, berinisial ERW Bin Saik (39) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang.
"ERW ditahan setelah diperiksa secara maraton dan terbukti telah melakukan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2021", kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kasi Intelijen Rajesh Khanna SH MH pada suaralira.com di Kantor kejaksaan setempat, Jalan Ir Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin (27/6/2022).
"Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap ERW, sementara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kampung dalam", lanjutnya.
Menurut Rajesh Khanna, dalam proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2021 selain ERW, sejumlah pihak terkait telah di periksa Penyidik Kejaksaan, diantaranya IDP, selaku Kaur Keuangan dan Sekdes Is Bin Sup pada tanggal 26 Januari 2022 lalu.
Dalam pemeriksaan terhadap IDP selaku Kaur Keuangan, IDP menerangkan bahwa tanggal 11 Juni 202, dirinya bersama ERW mantan Datok Alur Selalas telah menyetorkan uang ke rekening Pemerintah Kampung sebesar Rp 138.732.000.
Namun beberapa waktu kemudian, lanjut Rajes, mantan Datok itu meminta kepada IDP agar menarik kembali uang tersebut sebesar Rp 138.732.000 dan IDP kembali menarik uang tersebut, "ujarnya.
Sementara itu saat pemeriksaan terhadap Is Bin Sup Sekretaris Desa Alur Selalas oleh Penyidik tanggal 09 Februari 2022, dalam keterangannya, mengatakan pada tanggal 11 Juni 2021 dia diperintahkan oleh ERW Datok Alur Selalas secara bersama, kembali menyetor uang tersebut sebesar Rp 138.732.000, "ujar Rajes.
Anehnya, lanjut Rajes, selang beberapa waktu Datok ERW meminta Sekdes Is untuk melakukan penarikan kembali uang tersebut sebesar Rp 138.732.000.
"Sekdes Is, kembali menarik uang tersebut. Dan dia didepan Penyidik mengaku seperti di teror oleh Datok ERW", kata Rajesh Kanna.
Menurut Sekdes Is kepada Penyidik, waktu itu ERW selaku Datok Alur Selalas dengan IDP Kaur Keuangan, telah diperingatkan pihak Kecamatan, agar tidak melakukan penarikan kembali karena nanti akan dimasukkan sebagai SILPA tahun berikutnya.
Sementara dari hasil Audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, menyatakan telah terjadi kerugian negara atas dugaan penyimpangan pelaksanaan APB Kampung Alur Selalas tahun 2021 sebesar Rp 417.520.427,” tutup Rajesh Khanna SH MH, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung : Pasal 14 huruf d menyatakan bahwa kelompok pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri atas koreksi kesalahan belanja tahun sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas kampung pada tahun anggaran berjalan.
Pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa belanja kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan kampung. Pasal 50 ayat (2) menyatakan bahwa setiap pengeluaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Mengacu ke Perbup dan pasal - pasal yang diduga dilanggar dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa tahun 2021 diduga telah mengakibatkan pengeluaran uang dari kas Kampung Alur Selalas tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp 138.732.000,- (Seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah) sehingga terjadi kelebihan penarikan belanja sebesar Rp 259.719.928,- yang diduga tidak disetorkan kembali ke rekening kas kampung. (Tarmizi Puteh/sl)