Diduga Penipuan dan Intimidasi, Pinjol Illegal Dilaporkan ke Polda NTB

Suaralira.com, MATARAM - Gubernur LIRA NTB, Lale Dewi Mala Kusuma didampingi kuasa hukum pendamping Suaiddin, melaporkan penyedia Jasa Pinjaman Online (Pinjol), ke Polda NTB, Rabu 14 Desember 2022, bulan lalu.
 
Pinjol dengan nama aplikasi Pinjaman Hoki, diduga melakukan aksi penipuan dan tindakan intimidasi terhadap nasabah.
 
Ketua PP NTB Eddy Sophiaan menjelaskan, PP bersama LIRA melaporkan Pinjol ke Polda NTB Demi Nama KeadiLan sosiaL bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sila ke 5 . agar kasus serupa tidak menimpa korban lainnya.
 
"Aplikasi Pinjaman Hoki diduga melakukan penipuan. Juga mengancam akan menyebarluaskan data nasabah dan membuat grup WhatApp dengan tujuan mempermalukan nasabah. Padahal nasabah sudab melakukan pengembalian dana ke Pinjaman Hoki. Untuk ini kita laporkan ke polisi dan tampilkan di media," katanya.
 
Eddy menegaskan, pihaknya mengajak masyarakat agar jangan biarkan pinjol illegal semacam ini semakin marak mengembangkan sistem mereka yang merupakan sebuah sindikat untuk menipu korbannya yang tidak sengaja  menggunakan aplikasi ini karena maraknya iklan iklan di sosmed. 
 
"Ini harus diwaspadai, karena tujuannya merugikan masyarakat kita. Saya atas nama pimpinan organisasi menyoroti kasus serupa sehingga ada juga yang menimbulkan korban jiwa. Saya minta pihak kepolisian dengan secepatnya mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Supaya tidak semakin marak kasus serupa," tegasnya. 
 
Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati hati saat hendak menggunakan jasa Pinjol illegal semacam ini. Sebab kegiatan mereka Sebuah Sindikat yg dilakukan sangat rapi tdk gampang terlacak.
 
Sementara, Gubernur LIRA NTB, Lale Dewi Mala Kusuma mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan OJK , dan ternyata Pinjaman Hoki tidak terdaftar di OJK, sehingga jelas aksi mereka illegal.
 
"Kita sudah ke OJK dan ternyata memang Pinjaman Hoki ini illegal, tidak terdaftar. Sehingga OJK menyarankan agar dilaporkan ke Cyber Crime Polda NTB," jelasnya.
 
Dewi Mala menjelaskan,  Pinjaman Hoki Ini satu APliKasi  yang didalamnya ada banyak APK2 Lain yg mengatasnamakan koperasi keuangan UMKM  terdiri dari Meminjam dompet dan tas rupiah. Nasabah yang membutuhkan dana dapat segera diproses. Sekali Klik kita digiring ke 6 mesin apk 2 lain yg tergabung di satu provider ,Namun ternyata bunganya sangat tinggi dan dalam jangka waktu satu minggu  harus segera dibayarkan dengan pengancaman dan teror .
 
Nasabah yang sudah meminjam dan kemudian mengembalikan dana pinjaman, juga tetap ditagih dengan berbagai cara dengan modus menggunakan no rek virtual & dana tdk masuk ke APK. 
 
"Praktik mereka dalam menagih ini seperti intimidasi kepada nasabah. Bisa lewat telepon, WA, atau bahkan mengancam akan mempermalukan nasabah di grup WA. Karena itu lah kami laporkan agar diusut tuntas oleh Polda NTB," ujarnya.
 
Sementara itu, awak media berusaha melakukan konfirmasi kepihak penyedia Jasa Pinjaman Online (Pinjol), hingga berita ini diterbitkan belum dapat dihubungi. (realis/ ntb01/ sl01)