Tebingtinggi (Sumut), Suaralira.com -- Satreskrim Polres Tebingtinggi Amankan seorang pria terduga pelaku Curat inisial MJN alias M (33) warga Jalan Kesatria Ujung Lk 2 Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang hilir Kota Tebingtinggi.
“Pelaku diamankan dari Jalan T Imam Bonjol Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, setelah melakukan penyelidikan atas laporan Korban Warno (37) warga jalan Bani Hasym Gang pringgan Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang hilir Kota Tebingtinggi, yang melaporkan bahwa bengkel miliknya yang juga tempat tinggal Korban, di bobol tersangka Rabu (31/3),” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Joshua Nainggolan kepada media, Sabtu (3/4/21).
Atas laporan korban warno Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti dari rekaman CCTV diketahui tersangka mencuri 2 unit baterai dari dalam bengkel korban,” ujarnya.
"Tersangka diamankan tanpa perlawanan, dan atas kejadian ini Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman diatas 5 tahun,” Ujar Kasubbag Nainggolan mengakhiri. (Gabe/sl)