Sigap, Satreskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Nenek 78 tahun

Suaralira.com, Tebingtinggi (Sumut) -- Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi dalam waktu singkat, berhasil menangkap dua orang pria terduga pelaku pembunuhan yang didahului dengan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap seorang nenek, Siti Ramonah Siregar (78) warga Jalan  Asrama Lk. VI Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
 
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rudi Silalahi SH MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada Media, Senin (15/8/2022) menyampaikan, benar Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Resum Ipda Dimas, melakukan penangkapan terhadap dua orang pria berinisial DH alias Dendi (17) dan MRA alias Apin (28) terduga pelaku pembunuhan yang didahului tindak pencurian dengan kekerasan, Papar Agus Arianto.
 
Dikatakan, kedua terduga pelaku pembunuhan adalah beralamat di Kecamatan, Kota yang sama dengan korban, dan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/676/VIII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 14 Agustus 2022.
 
Tim melakukan penangkapan setelah Diketahui bahwa telah terjadi pencurian emas di dalam rumah, dimana korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Tim langsung bergerak menuju tkp dan langsung melakukan cek tkp dan saksi didalam rumah. Sekira pukul 20.30 Wib, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Dipimpin Oleh Kanit Resum Ipda Dimas,  mengetahui keberadaan pelaku pencurian emas tersebut di dalam sebuah warnet 88 Jalan Asrama Gg Madrasah kemudian tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku DH, Lalu melakukan pengembangan terhadap pelaku, berikut yang berperan membantu yang akan menjualkan emas hasil kejahatan tersebut oleh pelaku MRA, yang di ketahui keberadaannya di rumahnya Jl Asrama  Bagelen Gg Masjid Nurul Iman tepat nya di depan rumah pelaku DH.
 
Kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan mengamankan pelaku MRA berikut barang bukti sepasang anting emas dan Sp Motor yang di gunakan pelaku saat akan menjual emas tersebut.
 
"Saat ini pelaku beserta barang bukti, sudah 
 dibawa ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut dan terhadap kedua terduga pelaku di kenakan Pasal 338 Subs 365 ayat (3)  KUHPidana Yo undang undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara", Sebut Kasi Humas mengakhiri. (Gabe/sl)