Suaralira.com, Pekanbaru -- Setelah mendapat tiga kali somasi dan tidak menberikan jawaban somasi, Irban 1 inspektorat Daerah Riau inisial DP, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau,
Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih wilayah hukum Riau atau LBH LMP Riau melaporkan Irban 1 DP kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Cq Aspidsus Kajati Riau dengan nomor 12/LBH-LMP/Riau/II/2023 tertanggal 14 Februari 2023 dan ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Dalam penelusuran awak media, beberapa waktu lalu DP berupaya minta bantuan mediasi kepada oknum kepala dinas OPD tertentu dan oknum Pemred Media.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, pada Minggu malam, 19 Februari 2023, DP bertemu oknum penegak hukum di salah satu cafe di jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. DP menyampaikan bahwa dirinya menyiapkan anggaran untuk oknum media.
Oknum penegak oknum malah menanyakan mengapa DP tidak menjawab tiga somasi yang ditujukan kepadanya, malah memberikan sesuatu kepada oknum awak media. Hal itu dapat dikategorikan gratifikasi, bahwa pejabat tidak memberi uang kepada oknum media, pemberian uang kepada wartawan adalah pelanggaran jurnalistik, apalagi dengan maksud tujuan tertentu.
Sepekan sebelumnya DP meminta dimediasi oleh beberapa oknum media. Setelah berkumpul di salah satu kedai di jalan Hangtuah Pekanbaru, selanjutnya menuju kantor inspektorat Riau bertemu DP dan SJ. Namun oknum media tersebut diduga belum mengetahui bila kedua pejabat inspektorat Riau tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. (Us/Fa/sl)