Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Diduga sering transaksi Narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial ZF alias Irus (46) Diringkus Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil dirumahnya di Jln Sungai jermal Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 22 Februari 2023 Pukul 05.00 WIB.
Pria yang mengaku sebagai wiraswasta ini diringkus petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat dan terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diletakkannya di dalam tas tepatnya di atas meja seberat 4,79 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Kamis (23/2/23) membenarkan adanya laporan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Kubu.
Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di TKP ini sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian pelapor langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kubu saudara AKP Zulmar, SH.
Atas perintah Kapolsek, kemudian tim Opsnal langsung mengecek kebenaran terhadap informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, lalu Tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa yang berinisial ZF alias Irus saat sedang berada di dalam rumah, tepatnya dari dalam kamar mandi," ungkap AKP Juliandi.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah terlapor bersama ketua RT setempat yang bernama Saudara Zainuddin, maka dari atas meja yang terletak di dapur rumah terlapor, ditemukan 1 Tas warna Hitam berisikan 3 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1 dompet warna cokelat, 1 unit Handphone warna biru merek Infinix Smart 6HD, 10 bungkus plastik bening kosong, 2 buah gunting, 1 sendok plastik terbuat dari pipet, 1 kaca pirex, dan uang sebesar Rp. 150 Ribu rupiah.
Setelah dilakukan interogasi terhadap terlapor mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah Miliknya, yang didapat dari saudara inisial A (DPO). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres ini lagi.
Barang bukti yang dibawa bersama tersangka, 1 Tas warna Hitam, 3 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1 dompet warna cokelat, 1 unit Handphone warna biru merek Infinix Smart 6HD,b 10 bungkus plastik bening kosong, 2 buah gunting, 1 sendok plastik terbuat dari pipet, 1 kaca pirex dan ada Uang tunai sebesar Rp.150 ribu rupiah.
Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 Jo Pasal 112 UU nomor 35 Tentang Narkotika, Imbuhnya. (J Manik/sl)