Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Tersangka pelaku pencuri dengan modus memecahkan kaca mobil grand max di hotel grand bertambah, 3 lainnya setelah SO alias Lolay (31) yang telah di tangkap, berhasil pula di ringkus Tim opsnal unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil ditempat berbeda. Senin 27 Februari 2023. Pukul 13.30 WIB.
MB alias Bama (20) alamat Jln Gajah Mada Kelurahan Bagan Barat, HN alias Afis (22) alamat Jln Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa dan ND alias Dayat (21)Jln. Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. Ikut ditangkap karena ikut berperan dalam memuluskan aksi penjualan rokok curian dimobil PT HM Sampoerna yang terjadi di parkiran Hotel Grand di Jln Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Rabu 1 Februari 2023 Pukul 03.30 WIB. Lalu, dan dilaporkan oleh Sales rokok Wahyu Wibowo (44 )tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (1/3/23) membenarkan penangkapan terhadap ke 3 tersangka atas pengembangan kasus yang merugikan korban sebanyak Rp 53.839.500,-. Dan ditindak oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko.
Berdasarkan Keterangan dari tersangka saudara SO alias Lolay, bahwa terhadap barang bukti Rokok sudah habis terjual yang mana tersangka ianya menyuruh saudara MB alias Bama, saudara HN alias Afis dan saudara ND alias Dayat untuk menjual dan menukarkan rokok tersebut," ungkap AKP Juliandi.
Setelah mendengarkan keterangan dari tersangka ini, Unit Opsnal Polsek Bangko langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, yang mana Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 13.30 WIB. mendapatkan Informasi bahwa keberadaan saudara MB alias Bama dan saudara HN alias Afis sedang berada di rumah saudara MB alias Bama.
Maka Unit Opsnal langsung bergerak menuju bergerak dan setelah sampainya, Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dan dilakukan Interogasi, hasilnya bahwa mereka mengakui bahwa telah membantu tersangka saudara SO alias Lolay untuk menjual terhadap barang bukti rokok tersebut dan juga mengatakan bahwa bukan mereka saja yang turut membantu menjual rokok tersebut yaitu bernama saudara ND alias Dayat.
Setelah mendengar hal tersebut Unit Opsnal Polsek Bangko kembali melakukan penangkapan terhadap saudara ND alias Dayat yang dan setelah melakukan penangkapan terhadap saudara ND alias Dayat Unit Opsnal langsung membawa ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Untuk diketahui barang bukti sebagaimana telah dibawa ke Polsek Bangko yang yakni
1 Unit mobil merk Gran Max warna putih dengan nopol BM 8791 Qc (mobil yang membawa rokok dan dipecahkan kaca pintu bagian depan oleh tersangka) dan 1 buah palu (alat yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian) serta Rekaman Cctv.
Hasil tes urine ketiga tersangka ini hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin, sedangkan untuk ketiganya didakwa Pelanggaran pada yang Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana," imbuhnya. (J Manik/sl)