Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) lakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jln Lintas Riau - Sumut Simpang Martabak Kelurahan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Batu Barat Kabupaten Rohil. Kamis 2 Maret 2023. Pukul 16.30 WIB.
Tidak sia- sia, Penggerebekan atas tindakan informasi yang diperoleh dari masyarakat itu membuahkan hasil, lelaki berinisial NM alias Naek (43) terbukti kedapatan menyimpan benda terlarang tersebut didalam bungkus rokok gudang garam di rumah dapurnya, dan seberat kotor 2 gram berhasil di amankan petugas.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (4/3/23) membenarkan adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu, oleh unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, tersbut.
Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu- sabu, menindak lanjuti informasi itu Kapolsek Bagan Sinembah saudara Kompol Jhon Firdaus A. Mk. Melalui ,Kanit Reskrim saudara Iptu Ferlanda Oktora ,S.Tr.K.,S.I.K. langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh saudara Ipda Randi Pandapotan Tamba S.Sos untuk menyelidiki," ungkap AKP Juliandi.
Kemudian Tim Opsnal langsung berangkat menuju TKP, dan setelah membuat rangkaian penyelidikan tim opsnal melihat saudara inisial NM alias Naek sedang berada dirumahnya, lalu tim opsnal langsung menghubungi RT setempat kemudian langsung menggrebek rumah pelaku, dan dalam penggeledahan ditemukan 1 bungkus kotak rokok gudang garam yang didapati berisikan 2 buah plastik bening dan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu serta ditemukan juga didapur rumah pelaku yaitu 1 buat bong serta satu buah mancis dan 1 buah hp merk Oppo warna merah.
Setelah menemukan barang bukti tersebut tim opsnal menanyakan kepada saudara NM alias Naek dengan berkata milik siapa Narkotika jenis sabu-sabu ini, dan ianya mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik saya dan selanjutnya saudara NM alias Naek ini
beserta barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut," urai Kasi Humas Polres Rohil ini.
Untuk barang bukti yang dibawa, adalah 13 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu
Dengan Berat Kotor 2 gram dengan rincian berat pembungkus 1,28 gram dan berat bersih 0,72 gram, 1 Buah Kotak Rokok Gudang garam, 1 Buah Hp merek Oppo Warna merah,1 Buah bong (Alat Penghisap Sabu), 1 Buah Mancis, dan 2 Buah Plastik Bening. Untuk tersangka disangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009," imbuhnya. (J Manik/sl)