TPTM, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Diduga melakukan penganiayaan oleh korbannya, Ekot Diamankan Polsek TPTM pada Sabtu 9 Januari 2021.
Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira jam 16.30, Pelapor bertemu dengan sdr IRHAM yang merupakan anak dari kepala tukang bangunan sdr IRWANDI, dimana sdr IRWANDI adalah kepala tukang bangunan yang memperkerjakan banyak tukang, dan pelapor adalah salah satu tukang bangunan tersebut, dan diantara tukang tersebut ada yang diijinkan tinggal dirumah sdr IRWANDI, dan salah satunya adalah sdr KODRI Als EKOT.
Kemudian sdr IRHAM memberitahu kepada Pelapor “Si Ekot Dilecehkannya kakak dirumah pas kosong tidak ada orang, di peluknya dan dipaksanya ciuman kakak Galuh”, mendengar hal tersebut, Pelapor tidak terima, karena sdr GALUH NURHAFLELY merupakan anak dari kepala tukang bangunan sdr IRWANDI yang sudah memberikan pekerjaan kepada tukang, dan juga memberikan tempat tinggal kepada tukang pekerja bangunan tersebut, dan Pelapor bersama sdr IRHAM mendatangi sdr KODRI Als EKOT yang pada saat itu sedang bekerja bertukang membuat bangunan rumah.
Dan kemudian sesampainya ditempat tersebut, Pelapor langsung memanggil sdr KODRI Als EKOT dan berkata “Ekot, turun kau dulu, tahu kau salahmu enggak!”, KODRI Als EKO tidak menjawab hanya diam saja, dan kemudian Pelapor berkata lagi ”Turun kau Ekot !”, dan kemudian sdr KODRI Als EKOT turun dari tangga, dan kemudian Pelapor bermaksud membawa KODRI Als EKO Kerumah sdr IRWANDI untuk dimintai kejelasan atas perbuatannya tersebut.
Dan pada saat itu, pelapor mau menangkap sdr KODRI Als EKO langsung memukul pelapor dengan 1 (satu) unit Roskam besi dan atau alat penghalus dinding tembok yang terbuat dari besi dan mengenai tangan Pelapor sebelah kiri, dan mengakibatkan luka sobek dan mengeluarkan darah.
Sdr KODRI Als EKO langsung melarikan diri dan Pelapor langsung dibawa kerumah sakit untuk dilakukan perawatan, karena tangan Pelapor yang dipukul dengan roskam besi tersebut cukup parah dan banyak mengeluarkan darah, dan setelah itu warga mencari keberadaan sdr KODRI Als EKOT, karena perbuatannya yang sudah melecehkan anak kepala tukang yang bernama GALUH NURHAFLELY tersebut.
Kemudian sdr KODRI Als EKOT datang untuk menyerahkan diri kepada sdr IRWANDI, karena sudah ramai warga yang mencari Sdr Kodri ALS Ekot, dan setelah menyerahkan diri Sdr Ekot mengakui perbuatannya yang sudah melecehkan anak sdr IRWANDI tersebut.
Dan ternyata Sdr SOFYAN Als PIAN yang dipukul dengan alat bangunan roskam besi tersebut tidak terima atas kejadian penganiayaan yang terjadi terhadap Pelapor, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib untuk proses lebih lanjut, dan kemudian Sdr KODRI Als EKOT diamankan oleh pihak kepolisian karena melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Sdr SOFIAN Als PIAN selaku pelapor.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan, tersangka dapat dijerat Pasal 351 KUHP yang disebutkan, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (hms/J Manik/sl)