Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Ketahuan diduga sebagai pelaku pencurian, seorang pengangguran pukul pemilik barang yang dicurinya berakhir menjadi penghuni jeruji besi tahanan Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir ( Rohil) terhitung sejak Senin 6 Maret 2023. Pukul 11.00 WIB. Kemarin.
Lelaki mengaku pengangguran, berinisial RP alias Kodan,(27 Thn) alamat Jln Poros Bagan Tanjung Kepenghuluan Sei- Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil tersebut ditangkap atas ulahnya beraksi mencuri buah keladi dan ketahuan oleh pemilik bernama Monang Sihombing (32 Thn) dikebun yang terletak di Jln Poros Bagan Tanjung Kepenghuluan Sei- Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Minggu 26 Februari 2023. Pukul 12.30 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Penerimaan Laporan Polisi serta Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Sinaboi.
Dilaporkan oleh saudara pelapor, bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekira jam 09.00. WIB, pelapor pergi kekebunnya dengan tujuan untuk manderes tuak, kemudian saat ianya sampai dikebun keladi tersebut pelapor melihat keladinya dalam keadaan rusak dan buah keladinya sudah dicabut dan diambil. Setelah itu pelapor penasaran dan mengikuti jejak jalan bekas pengambilan buah keladinya itu," jelas AKP Juliandi.
Terus pelapor sampailah kebelakang rumah terlapor dan sembunyi disemak-semak untuk melihat siapa yang mengambil buah keladinya tersebut. Setelah itu sekitar kurang lebih 2 jam sembunyi lalu Ianya melihat ada 2 orang yang dikenalnya berinisial R dan RP alias Kodan yang ingin mengambil keladi milik Pelapor tersebut.
Kemudian pelapor langsung mendatangi terlapor dan memegang 1 orang yang berinisial R, namun Terlapor sudah melarikan diri, lalu saat pelapor memegang terlapor, terlapor langsung memukulnya dan kemudian langsung pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 2.800, ribu rupiah dan merasa sakit dibagian pipi sebelah kiri akibat pukulan terlapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Sinaboi untuk di lakukan proses lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Menindak lanjuti laporan korban, Kapolsek Sinaboi saudara Iptu H. Tinambunan, S.Sos. M.Si, memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas beserta anggota Reskrim untuk menyelidiki keberadaan diduga pelaku.
Kemudian setelah di ketahui terlapor sedang berada di Jln Poros Bagan Jawa kemudian Ps.Kanit Reskrim Polsek Sinaboi saudara Bripka Rahmad Ilyas beserta anggota reskrim langsung mengamankan pelaku dan Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut, ditahan dengan BB 2 karung goni ukuran besar yang berisikan buah keladi dan sangkaan Pasal 365 K.U.H.Pidana," imbuhnya. (J Manik/sl)