SatReskrim Polsek Pujud Berhasil Membekuk Seorang Pria Diduga Penyalahgunaan Narkotika

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil membekuk seorang pria SY (47) warga dusun pujud pekan Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, saat melintas di jembatan kasang bangsawan Kecamatan Pujud.
 
Diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,99 gram.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Rabu (18/8) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Pujud.
 
Juliandi memaparkarkan Senin (16/8) sekira pukul 13.00 wib, IPDA DONI EFFENDI mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di jembatan kasang bangsawan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu berdasarkan informasi tersebut maka melaporkan ke Kapolsek Pujud AKP NUR RAHIM SIK. 
 
Dan selanjutnya pelapor beserta saksi-saksi melakukan serangkaian penyelidikan dan sekira pukul 13.30 wib saksi dan pelapor melihat seorang laki-laki melintas mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vixion warna hitam yang gerak geriknya sangat mencurigakan, kemudian pelapor beserta saksi menghentikan laju kendaraan laki-laki tersebut yang mengaku berinisial SY.
 
Dari hasil penggeledahan badan tersangka ditemukan dikantong saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan tersangka didapati barang bukti di duga narkotika jenis sabu-sabu, dan dari hasil introgasi di lapangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh tersangka dari temannya yang berinisial SR (DPO) yang beralamat di siarang-arang.
 
Kemudian pelapor dan saksi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah  SR (DPO) namun tidak ditemukan, berhasil meloloskan diri, selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong Kepolsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut. "Ungkap AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)