Suaralira.com, Pekanbaru -- Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Ombudsman RI, ada kemungkinan oknum Inspektorat Pembantu 1 DP dan Kepala Inspektorat Daerah Riau, SJH bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih wilayah hukum Riau atau LBH LMP Riau telah melaporkan Irban 1 DP kepada Kejati Riau pada tanggal 14 Februari 2023 dan Ombudsman RI perwakilan Riau pada tanggal 23 Februari 2023.
LBH LMP Riau sebelumnya sudah memberi somasi tiga kali kepada pejabat Inspektorat Riau sejak Desember 2023. Selanjutnya proses itu dilanjutkan melaporkan kepada lembaga penegakkan hukum, Kejati Riau dan Ombudsman RI. Hal ini disampakan Riswandi selaku staf LBH LMP Riau, pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Selanjutnya "Pihak LBH LMP Riau bakal menindaklanjuti laporan ke KPK RI, ini sedang mengumpulkan bahan, untuk penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang", ungkap staf LBH LMP, Riswandi.
Somasi LBH LMP Riau kepada Kepala Inspektorat Riau dan Irban 1 mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, perilaku tak pantas auditor, dugaan kutipan ilegal pada lembaga pendidikan dan menyertakan penerbit buku oleh oknum DP, bahwa somasi tidak pernah dijawab kedua pejabat tersebut.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya di Inspektorat Riau, bahwa Gubernur Riau dan Sekda Provinsi Riau sudah mengetahui somasi tersebut. Namun belum ada tindakan evaluasi dari Gubernur Syamsuar.
"Mungkin Gubernur masih mikir-mikir" keluhnya. (Os/Fa/sl)