MUSI RAWAS , suaralira.com - Pemerintah pusat melalui Dana Desa telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, upaya tersebut dengan telah dikeluarkannya undang- undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu didalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang azas pengelolaan keuangan Desa telah diatur dana Dana Desa harus dikelolah secara transparan, akuntabel, partisifatip serta tertib administrasi/ anggaran, ” Namun dalam pelaksanaannya ditemukan ada banyak pelanggaran dan penyimpangan.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang tokoh masyarakat desa Sadu kecamatan BTS ulu cecar kabupaten Musirawas yang enggan namanya dimuat di media inisial PA menyebutkan telah terjadi dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sadu kecamatan BTS ulu cecar kabupaten Musirawas Sumatera Selatan tahun 2022.
Pola yang dilakukan dengan beberapa modus seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai juknis , Mark up anggaran, tidak melibatkan masyarakat dalam penetapan APBDes, dan diduga bukan hasil Musdes. Hal ini bisa dibuktikan tidak adanya papan informasi kegiatan berikut rincian pengunaan anggaran. Kedua, membuat rancangan anggaran biaya diatas harga pasar, ketiga mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana Desa. Kejanggalan lain.
Tak hanya itu pihak Desa dalam hal ini oknum kepala Desa selaku yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran Dana Desa diduga tidak melibatkan masyarakat Desa dalam penetapan APBDes. Padahal dalam realisasi sebenarnya masyarakat berhak menentukan secara mandiri penggunaan DD sesuai dengan musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diatur di Undang undang nomor 6 tahun 2014, Tegas PA.
Ditambahkan PA, dari beberapa dokumen dan berdasarkan informasi serta temuan awak media ini di Desa Sadu ditemukan dugaan penyelewengan seperti kegiatan pembangunan 1 unit Gapura Desa dengan anggaran Rp 50.000.000 ( lima Puluh Juta Rupiah), diduga menyalahi aturan penggunaan dana Desa dalam pembangunan infrastruktur Desa. Mengingat sejak bergulirnya Dana Desa ada beberapa item infrastruktur yang tidak boleh dibangun dengan menggunakan Dana Desa seperti sarana ibadah, Gapura batas Desa dan juga kantor kepala Desa.
Hal ini tidak sesuai dengan Permendes nomor 21 tahun 2015 tentang petunjuk pembangunan Infrastruktur yang menyebutkan prioritas penggunaan Dana Desa bidang infrastruktur antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana dan talud. Bidang kesehatan, pos Yandu, kemudian bidang pendidikan PAUD. Ujarnya.
Pelarangan tersebut juga diperkuat dengan permendes nomor 13 tahun 2020 tentang perioritas penggunaan Dana Desa. Disana disebutkan prioritas penggunaan Dana Desa harus mengutamakan pada kegiatan padat karya tunai Desa, pemenuhan kebutuhan dasar serta penanggulangan kemiskinan sebagai dampak pandemi.
Dugaan lain yang juga terjadi pada beberapa kegiatan pembangunan bidang infrastruktur yang tidak jelas waktu pelaksanaannya dan diduga diborongkan, yang tidak dilaksanakan secara swakelola.
Kepala Desa Sadu Edo ketika akan dikonfirmasi terkait adanya dugaan korupsi Dana Desa tersebut, Senin ( 3/4/2023 ) tidak berhasil ditemui. Sudah beberapa kali awak media ingin menemuinya baik dikediaman ataupun dikantornya tetap tidak pernah berhasil , awak media mencobah menghubungi dirinya melalui pesan WhatsApp namun sampai berita ini di tayangkan belum juga ada tanggapan.(*TIM)