Dugaan Korupsi Penghijauan Hutan Dikegiatan BPDASHL Indragiri Rokan

Pasaman (Sumbar) Suaralira.com- Dikutip dari media Hebatriau.com tahun 2022 kemaren menuliskan. "Berbagai upaya dilakukan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan dilakukan oleh BPDAS Indragiri Rokan

Salah satunya melalui kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR). KBR merupakan kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

Dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Jumlah bibit yang harus dibuat oleh kelompok yaitu sebanyak 30.000 (Tiga puluh ribu) batang.

Program Pemerintah dalam hal penanam kembali hutan hutan yang telah gundul patut diacungkan jempol. Dengan mengunakan bibit tanaman produktif seperti Pinang,Alpukat dan Kayu manis dan bibit yang di sukai masyarakat tentunya pembagian melalui Kelompok Tani di wilayah Utara Pasaman
Adapun kelompok taninya seperti berikut KTH Beringin Sakti. kedua Kelompok Tani Bukit nyamuk. ketiga Kelompok Tani Kapunan. keempat Kelompok Tani sicancang. Kelima Kelompok Tani Sicancang ll. keenam Kelompok Tani Sicancang III. ketujuh Kelompok Tani Panggambiran l. Kedelapan Kelompok Tani Panggambiran lI kesembilan Kelompok Tani Panggambiran lll, dan terakhir Kelompok Tani Panggambiran IV.

Berdaaarkan konfirmasi LSM Tipikor di lapangan bersama anggota kelompok. Oyon Hendri Direktur Exsekutif LSM Tipikor RI Di Kabupaten Pasaman mengatakan "saya sudah kelapangan menemukan kejangalan seperti cara membawa bibit, bibit tersebut didalam polibek untuk memudahkan membawa kehutan di cabutlah bibit tersebut dari polibek,tentu bibit tersebut pabila ditanam akan mati dikarenakan tanahnya terpisah dan uratnya tercabut.

Dan Kata salah seorang anggota kelompok yang tak mau disebutkan namanya mengatakan upah membawa bibit tersebut /batang Rp.10.000 faktanya cuma Rp.2.000.Tentu pekerjaan tersebut asal jadi kata Oyon.

Kalau lah ada pemotongan harga membawa kehutan dan bibit tidak ditanam tentunya keuangan negara dirugikan,dana yang dikucurkan Miliaran Rupiah lo.

Diduga begitu beranikah oknum oknum ketua kelompok melakukan Tilep uang negara yang peruntukan nya untuk masyarakat dan hutan. Apakah tidak Tau tim dari BPDASHL permainan ini.Atau sudah ada persetujuan dari Tim BPDASHL Indragiri Rokan perbuatan ini.

Bagi Para pelaku yang melakukan Tindak Pidana Korupsi sudah di atur Pasalnya dengan Pasal 2 UU Tipikor Hukuman Penjara bagi Pelaku Korupsi yang di sebut koruptor "Penjara Empat Tahun paling sedikit, Maksimalnya 20 Tahun penjara.Dan untuk UU Tipikor sudah diatur tentang denda bagi koruptor kecil Rp. 200 juta dan denda Paling besar Rp. 1 Miliar

Jafrizal selaku Tim BPDASHL Indragiri Rokan waktu lalu di cafe Bewok Tapus mengatakan "Proyek ini bertahap dalam 3 tahapan tahapannya PO,P1.dan P2 di akui proyek ini tidak sempurna 100%.ucapnya. kalau dapat kita jaga proyek ini supaya kedepanya tetap berjalan sebagai mestinya.(Tim)