Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Saat Sedang Melakukan Transaksi Narkotika Jenis Sabu -Sabu Di Wilayah Hukum Polsek Tualang

 
 
suaralira.com--PERAAWANG --(RIAU)  Tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak-Polda Riau kembali amankan pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tualang, hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 20.30 Wib. Jl. Hang Lengkir KM 11 Kampung Perawang Barat kec. Tualang kab. Siak
 
Kapolres Siak AKBP RONALD SUMAJA S.I.K melalui Kapolsek Tualang KOMPOL ARRY PRASETYO SH.MH membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah Hukum Polsek Tualang.
 
Pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib tim opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sanya sekitar Jl. Hang Lengkir KM 11 Kampung Perawang Barat kec. Tualang kab. Siak banyak peredaran dan transaksi narkotika jenis shabu berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Tualang KOMPOL ARRY PRASETYO, S.H., M.H dan memerintahkan tim opsnal  Polsek Tualang yg dipimpin AKP ADI SUSANTO. SH, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi 
 
Lalu tim melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang benama inisial HH, 29 thn setelah itu dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) kantong paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu di sela pelepah sawit kemudian di lakukan pengembangan di temukan 1 (satu) kantong paket besar diduga berisikan narkotika jenis Shabu yang berada di sisi Jl. Hang Lengkir KM 11 Kampung Perawang Barat yang mana pada saat pengangkapan di saksikan oleh pak RT NAWIR atas pengakuan pelaku narkotika jenis Shabu  tersebut didapat dari seseorang yang bernama Inisial P (DPO).
 
1.1 (satu) kantong paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor  0,45 gram (nol koma empat lima )
2.1 (satu) kantong paket besar diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,69 gram (satu koma enam sembilan)
3.uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
4.1 (satu) bungkus kotak rokok feloz 
5. 1 (satu) pipet berbentuk sendok
6. 2 (dua) lembar kertas timah rokok
7. 1 (satu) potongan plastik hitam
 
Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti terebut di amankan dan di bawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut.
 
 
 
 
 
Penulis: Juli manik