SuaraLira.Com, Meranti -- Pokok pikiran (Pokir) merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat saat kegiatas reses anggota DPRD ke masyarakat. Pokir kemudian diusulkan atau disarankan ke pemerintah daerah untuk menjadi salah satu elemen dalam penyusunan APBD. Namun, dalam praktiknya, Pokir DPRD seakan diduga menjadi hak eksklusif anggota DPRD dalam melakukan "transaksi" bersama pemerintah dengan "kilah" memperjuangkan aspirasi masyarakat, Sabtu (12/09/2026).
Secara aturan, anggota DPRD dilarang mencampuri kegiatan atau program yang sedang dilaksanakan oleh satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk dalam alokasi POKIR. Karena ranahnya hanya sebatas proses perencanaan, penetapan program dan pengawasan budgeting.
Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD secara aturan tidak boleh menghabiskan APBD atau menggeser program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), karena mekanismenya wajib disinkronkan melalui sistem perencanaan resmi.
Secara aturan perundangan, anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok WAJIB membuat laporan tertulis atas pelaksanaan resesnya yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Pokir DPRD harus diselaraskan dengan kebutuhan daerah dan dituangkan dalam dokumen perencanaan apalagi dalam momentum Pemerintahan Prabowo yang saat ini dalam anggaran yang begitu ketat dan tegas.
Dasar Hukum Yang Mengatur :
1). UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2). PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3). Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
4). Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 (Pasal 153 dan Pasal 178) yang mengatur tata cara penelaahan Pokir DPRD dalam penyusunan RKPD.
Terdapat empat regulasi utama yang menjadi acuan pelaksanaan Pokir DPRD dalam proses perencanaan pembangunan daerah :
1). UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana UU ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi representasi, termasuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi konstituen.
2). Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dimana aturan ini mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Di dalamnya dijelaskan mekanisme agar usulan masyarakat yang dihimpun melalui reses DPRD dapat masuk ke dalam dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, hingga RKPD.
3). Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dimana, seluruh usulan Pokir wajib diinput secara digital melalui sistem terintegrasi. Langkah ini bertujuan meningkatkan keterlacakan, adanya transparansi, serta meminimalisir potensi penyisipan program di luar mekanisme resmi.
4). Kepmendagri Nomor 3406 Tahun 2024. Dimana, regulasi ini mengatur perubahan kedua atas hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.
Dengan aturan tersebut, setiap usulan Pokir harus sesuai dengan nomenklatur anggaran yang berlaku agar dapat dieksekusi secara teknis oleh perangkat daerah terkait.
Kepada media Fadli Akbar Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Provinsi Riau menyebutkan, fenomena Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam praktik pemerintahan daerah saat ini menjadi isu yang sangat mendapatkan perhatian khusus baik dari akademisi, pemerintah, dan masyarakat termasuk aparat penegak hukum. Secara normatif, Pokir DPRD merupakan instrumen legal yang sah dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Namun, dalam implementasinya sering kali muncul persoalan berupa politisasi anggaran, tumpang tindih dengan hasil Musrenbang dan Reses, hingga potensi terhadap penyimpangan dan transaksi politik anggaran.
Fadli menilai bahwa penyimpangan Pokir sering terjadi Ketika :
a). Usulan tidak berbasis kebutuhan publik, hanya dijadikan sampel saja.
b). Tidak melalui hasil reses dan hasil reses tidak dijadikan sebagai acuan dalam pokok pikiran, sehingga terjadilah mall-administrasi.
c). Tidak sinkronnya Pokir dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
d). Pokir sering muncul pada tahap pembahasan APBD secara tiba-tiba, sepertinya sudah terkondisikan.
Lanjut Fadli, untuk distribusi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam APBD setiap tahunnya, besaran alokasi anggaran ini bersifat fleksibel dan wajib menyesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) setelah pemerintah daerah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan.
Permasalahan Implementasi Pokir Anggota DPRD Kepulauan Meranti di Lapangan :
Menurut Fadli Akbar, permasalahan dalam pokir DPRD di kabupaten Kepulauan Meranti mencakup dalam beberapa hal, diantaranya :
a). Adanya tumpang tindih dengan Musrenbang.
Banyak usulan Pokir yang tidak sinkron dengan hasil Musrenbang dan juga tidak sinkron dengan RPJMD serta Renstra juga Renja Pemerintah Daerah di SKPD. Terkadang sering menggeser prioritas kegiatan teknokratis daerah di setiap OPD.
b). Adanya ketimpangan alokasi Anggaran.
Anggaran Pokir sering lebih besar dan ketika terjadi rasionalisasi malah tetap dipertahankan sehingga merugikan kegiatan di setiap OPD.
c). Minimnya Kajian Akademik.
Sebagian usulan, Pokir tidak berbasis data, tidak memiliki studi kelayakan, tidak sesuai indikator kebutuhan daerah.
d). Adanya Potensi Korupsi dan Moral Hazard.
Proyek aspirasi sering berhubungan dengan fee proyek, pengkondisian rekanan, sehingga menjadi perhatian dan pengawasan oleh aparat penegak hukum dan KPK.
e). Adanya Kelemahan Pengawasan SIPD.
Walaupun SIPD sudah diterapkan, masih sering ditemukan adanya manipulasi input usulan, perubahan usulan di tahap akhir dan lemahnya audit digital.
Studi Kasus Fenomena Pokir DPRD di Berbagai Daerah :
Fadli melanjutkan dengan menerangkan, di beberapa daerah secara umum ada fenomena yang terjadi, antara lain :
a). Anggaran Pokir lebih dominan dibandingkan hasil Musrenbang.
b). Anggaran dan kegiatan dalam APBD berubah signifikan setelah pembahasan di DPRD.
c). Adanya Proyek fisik kecil yang tersebar tanpa arah pembangunan makro.
d). Adanya Politik elektoral, dimana DPRD cenderung mengejar kepentingan konstituen untuk jangka pendek.
e). Lemahnya perencanaan, sehingga tidak semua usulan berbasis data pembangunan.
f). Tidak semua anggota DPRD memahami perencanaan pembangunan.
Kondisi ini diakibatkan adanya indikasi,
“fragmentasi pembangunan daerah akibat intervensi politik anggaran”.
"Sesuai aturan, berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Penelaahan Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses", ungkap Fadli.
lebih lanjut fadli mengungkapkan, Dalam tahapan penginputan Pokir dalam SIPD, pembuatan akun dilakukan oleh Sekertaris Daerah, kemudian Dewan melakukan input pokir, setelah pokir selesai diinput kemudian validasi dilakukan oleh sekretariat DPRD, Bappeda, OPD, TAPD, sebelum usulan tersebut disetujui.
Beberapa point yang harus diketahui tentang Pokir DPRD :
A). Belanja Pokir dalam APBD meskipun tidak ada batas persentase baku di tingkat nasional, beberapa daerah membatasi pagu belanja hibah dan pokir secara mandiri berkisar di angka 2% hingga 3% dari total APBD guna menjaga kesehatan fiskal daerah.
B). Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD bukanlah sebuah pos belanja atau mata anggaran mandiri di dalam APBD. Pokir DPRD adalah dokumen kumpulan aspirasi masyarakat yang dititipkan melalui reses anggota DPRD. Aspirasi ini kemudian dimasukkan ke dalam program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang relevan.
C). Pokir DPRD Harus melalui proses validasi berjenjang di dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Wajib sinkron dengan target rencana pembangunan daerah (RKPD) dan tidak boleh membebani belanja wajib (seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur).
Tata Cara Memasukkan Pokir ke dalam APBD menurut ketentuannya
1). Perencanaan yang terukur. Proses memasukkan Pokir harus melalui tahapan perencanaan yang terstruktur lewat aplikasi resmi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
2). Penyerapan Aspirasi (Reses). Anggota DPRD menyerap aspirasi warga melalui kunjungan kerja atau reses dan menyusunnya dalam sebuah risalah resmi.
3). Penginputan ke SIPD.
Sekretariat DPRD membuat akun sistem, lalu anggota DPRD memasukkan data usulan Pokir (lokasi, jenis kegiatan, permasalahan, dan kelompok sasaran) ke dalam aplikasi. Pengusul tidak memasukkan nominal rupiah pada tahap ini.
4). Verifikasi dan Penelaahan.
Sekretariat DPRD, Bappeda, Perangkat Daerah (OPD), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memverifikasi serta menyelaraskan usulan pokir tersebut dengan prioritas pembangunan (RKPD).
5). Masuk ke RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.
Usulan yang lolos verifikasi dimasukkan ke dalam dokumen Rancangan RKPD, dibahas dalam KUA-PPAS, hingga akhirnya disahkan menjadi program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengawasan Ketat ????????????
Selain berlandaskan regulasi berlapis, proses input aspirasi Pokir sejak tahap penyusunan RKPD juga menjadi salah satu indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemantauan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh usulan benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan tidak mengandung unsur transaksional.
“Dengan fondasi hukum yang jelas serta pengawasan yang ketat, diharapkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kepulauan Meranti dapat berjalan lebih harmonis, taat aturan, dan tepat sasaran,” ujar Praktisi Maruli Purba, SH., MH. (10/09).
Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan bagian sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Melalui mekanisme ini, anggota DPRD dapat menyampaikan aspirasi masyarakat hasil reses untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan. Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti bahwa dalam praktiknya, pokir kerap disusupi kepentingan pribadi maupun transaksi anggaran yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas.
Pokir itu bukanlah ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan, melainkan amanat konstitusional yang wajib dikelola sesuai regulasi,” tegas Maruli saat diwawancarai awak media.
Fadli Akbar juga menjelaskan "Berdasarkan evaluasi KPK, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang di dalamnya mencakup pokir DPRD menjadi salah satu area paling rawan terjadinya korupsi. Persoalan muncul karena banyaknya paket pekerjaan dengan anggaran kecil, pengusulan pokir yang tidak mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran yang benar, serta ketidaksesuaian antara usulan DPRD dan rencana OPD," beber Ketua Basmi Provinsi Riau itu.
Lebih lanjut, Praktik penyisipan pokok pikiran (pokir) DPRD yang tidak selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi salah satu perhatian serius Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri menilai praktik tersebut merupakan salah satu pintu masuk yang berpotensi memicu penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fadli menyebutkan, dari hasil temuan BPK di beberapa daerah, cukup mengejutkan bahwa usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tidak melalui proses yang memadai.
"Diantara permasalahan mencolok dalam usulan pokir atas Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial banyak yang tidak dilengkapi dengan dokumen proposal Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD", terang Fadli.
Ia menjelaskan bahwa setiap usulan pokok-pokok pikiran DPRD harus disusun sesuai dengan prioritas pembangunan daerah, terintegrasi dalam sistem perencanaan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Persoalannya kemudian bukan terletak pada keberadaan pokir itu sendiri, melainkan pada bagaimana instrumen tersebut digunakan. Ketika pokir berubah dari sarana memperjuangkan kepentingan publik menjadi alat mengendalikan proyek, menentukan kontraktor, atau memperoleh keuntungan pribadi, maka pada saat itulah pokir berpotensi berubah menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi," Papar Fadli Ketua Basmi Provinsi Riau yang selalu menabuh gendang perang kepada koruptor.
BASMI Provinsi Riau meminta KPK Turun Tangan
Fadli Akbar meminta kepada KPK, agar menurunkan tim investigasi dan intelijen KPK ke Kepulauan Meranti untuk menyelidiki adanya indikasi dan potensi yang sangat besar dalam penyimpangan anggaran Pokir DPRD terhadap APBD di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hasil Konfirmasi Sekda, Bappeda, Ketua DPRD dan Sekwan
Dalam rangka memastikan keberimbangan informasi, Media Suara Lira kemudian melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, terkait besaran anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang masuk dalam APBD serta mekanisme penyelarasan Pokir dengan program prioritas pemerintah daerah.
Saat ditanyakan mengenai berapa porsi atau komposisi keseluruhan anggaran Pokir yang dimasukkan dalam Perda APBD setiap tahunnya, Sekda Sudandri menyampaikan bahwa pembahasan masih dalam proses.
"Masih dalam proses penyusunan dinda, kalau sudah final kami sampaikan nanti ya," jawab Sudandri.
Media kemudian kembali mempertanyakan bahwa dokumen tersebut saat ini telah memasuki tahapan reviu, termasuk bagaimana komposisi anggaran Pokir yang telah direncanakan. Sekda menjelaskan bahwa proses tersebut masih menunggu hasil reviu.
"Belum dinda, masih proses. Diperkirakan Kamis atau Jumat baru kita terima. Mengenai Pokir nanti kita diskusikan setelah reviu selesai dinda, sesuai?" ujarnya.
Media selanjutnya meminta penjelasan terkait munculnya persepsi bahwa Pokir DPRD dalam penganggaran seolah lebih diprioritaskan dibandingkan program RKPD yang telah terintegrasi dengan Renstra, Renja OPD serta visi dan misi kepala daerah.
Namun, Sudandri belum memberikan penjelasan secara substantif mengenai perbandingan prioritas tersebut dan menyampaikan bahwa pembahasan akan dilakukan setelah proses reviu selesai.
Media kembali mempertajam pertanyaan, apakah dalam proses penganggaran kegiatan Pokir DPRD memiliki posisi yang "lebih sakti" untuk diloloskan dibandingkan kegiatan yang telah direncanakan masing-masing OPD melalui RKPD.
Menanggapi hal tersebut, Sudandri menegaskan bahwa Pokir pada prinsipnya tidak memiliki perlakuan khusus dibandingkan kegiatan lainnya.
"Sebenarnya kegiatan Pokir sama saja dengan kegiatan lain dinda. Tujuannya juga untuk kepentingan masyarakat melalui wilayah pemilihannya. Dan pelaksanaannya juga ada yang tidak terlaksana sesuai prioritas, sesuai dengan kemampuan keuangan yang tersedia," jelasnya.
Bappeda: Pokir Tidak Memiliki Porsi Khusus
Konfirmasi serupa juga dilakukan Media Suara Lira kepada Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Meranti, Sakinul Wadi.
Saat ditanyakan mengenai besaran atau porsi anggaran Pokir DPRD dalam APBD setiap tahunnya, Sakinul mengatakan tidak terdapat ketentuan khusus mengenai persentase anggaran Pokir.
"Untuk pokok pikiran tak ada ketentuan khusus berapa porsinya, Sang. Menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," jawab Sakinul.
Media kemudian mempertanyakan mengapa Pokir DPRD dinilai seolah lebih diprioritaskan dibandingkan program RKPD yang sebelumnya telah terintegrasi dengan Renstra, Renja OPD serta visi dan misi kepala daerah.
Menanggapi hal tersebut, Sakinul membantah adanya anggapan bahwa Pokir berada di luar RKPD.
"Kegiatan Pokir itu bagian dari dan ada dalam RKPD, Sang. Dan mendukung/sejalan visi misi KDH juga," jawabnya.
Sementara itu, Media Suara Lira juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE, serta Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kepulauan Meranti, Tunjiarto, terkait mekanisme penyusunan dan penetapan Pokir DPRD.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali dan Sekwan Tunjiarto belum memberikan tanggapan alias bumk4m atas pertanyaan konfirmasi yang telah disampaikan Media. (Sang/sl)
