Asahan | Polres Asahan berhasil menangkap J (23) warga Dusun, Bungbeduk, Desa Tobai Tengah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur, yang Berperan sebagai Kurir Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, Sabtu (5/9/ 2026) sekitar pukul 10.45 Wib di depan sebuah warung yang terletak di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan. Sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/A/349/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ASAHAN /POLDA SUMUT, tanggal 05 September 2026.
Pada kesempatan ini tampak hadir Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, SH SIK MSc IT, Wakapolres Asahan Kompol Selamat Riadi, SH MH, Kasat Narkoba Polres Asahan, Kasi Humas, Kasi Propam serta para wartawan.
Saat Press Release Kapolres Asahan menerangkan bahwa kasus tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 5 September 2026 sekitar pukul 10.45 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kasat Res Narkoba mengamankan tersangka J alias J saat sedang berada di sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas jinjing berwarna hitam yang di dalamnya terdapat kotak berbahan triplek berisi sejumlah paket narkotika.
Lanjut Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, SH SIK MSc IT menerangkan bahwa tersangka J (23) membawa 4 (empat) bungkus plastik teh cina warna hijau merk CHINESE PIN WEI yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 3.750,38 gram dan netto 3.621,28 gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 285 butir dengan berat netto 173,16 gram.Kamis (10/9/2026) di Aula Wirasatya Polres Asahan.
Kapolres Asahan menegaskan bahwa Polres Asahan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta melakukan penindakan terhadap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Polres Asahan dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka J alias J dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (IS/SL)
