Musi Rawas ,suaralira.com- Penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022/ 2023 pada SMKN PURWODADI disinyalir adanya pemungutan uang sejumlah Rp 1200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah ) per siswa , menuai kritik dan pertanyaan dari masyarat.
Pasalnya yang jadi pertanyaan ialah uang pemungutan sejumlah Rp 1200.000 itu dipergunakan untuk apa saja , sedangkan itu sudah jelas bertolak belakang dengan program pemerintah dengan wajib belajar 12 tahun , apakah itu tidak melanggar aturan yang sudah diprogram pemerintah pusat maupun pemerintah daerah .
Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Sedangkan pada Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, juga dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
"Secara singkat, pungutan dan sumbangan memiliki perbedaan".
Pungutan memiliki ciri-ciri, yakni bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali murid, bersifat wajib dan mengikat, ditentukan jumlah, dan ditentukan waktu.
Sedangkan sumbangan memiliki ciri-ciri, yaitu bersumber dari peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya, bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah/bebas, dan tidak ada jangka waktu.
"Lalu apakah sekolah bisa melakukan pungutan" ?
Menurut Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan.
Hanya boleh menerima sumbangan dari masyarakat, sepanjang dia memenuhi kriteria untuk disebut sebagai sumbangan, yakni bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh satuan pendidikan.
Di konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsAap , Selasa (13/062023) kepala sekolah SMKN PURWODADI TARWADI menjelaskan , " Itu semua sdh kita rapatkan bersama komite dan orang tua untuk seragam sekolah Pak" Jelasnya.
Ketika dipinta oleh awak media untuk menunjukan Berita Acara Rapat dan Notulen Rapatnya dirinya menjawab "Di sekolah Pak..saya sdh di rmh Pak..InsyaAllah ado" tutupnya. (tulentino/sl)