-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Hindari Amuk Massa, Polsek Rambutan Amankan Pria Pelaku Penganiayaan
Tebingtinggi - Suara Lira
Guna menghindari amukan massa, seorang pria pelaku penganiayaan saat terjadi unjuk rasa di dalam kilang kayu 2000 yang beralamat di Jl. Koprasi, LK. II, Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, diamankan petugas dari Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi, Senin (12/6) pagi.
Dalam perbuatan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat 1 dari KUHPIDANA yang dilakukan pria berinisial S alias D (61) warga LK. II, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, sesuai laporan korban Sari (61) Jl. LKMD Lk. 4 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota setempat.
Kapolsek Rambutan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada Media Rabu (14/6) mengatakan, peristiwa berawal ketika saat korban bersama warga masyarakat sekitar kilang racipan kayu 2000 melaksanakan unjuk rasa didalam gudang kilang kayu 2000 tersebut, tiba tiba pelaku yang bekerja didalam gudang racipan kayu tersebut masuk kedalam kilang dengan mengendarai 1 unit becak barang, lalu menggeber geber becaknya dan langsung menabrak kaki sebelah kiri korban Sari, hingga mengalami luka dan saat ini opname di RS. Sri Pamela, ungkap Kasi Humas.
Selanjutnya petugas dari Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi mengamankan pelaku S alias D dengan membawa ke Polsek Rambutan, guna menghindari amukan dari massa pengunjuk rasa, ujar Agus.
"Terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan dan dijamin pihak keluarganya", tutup Agus.(Gabe).