Bangkinang, Suaralira.com -- Penjabat Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE MM mimpin apel gabungan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Kabupaten Kampar tahun 2023 di Lapangan Pelajar Bangkinang Kota. Senin (28/6).
Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya Forkopimda Kabupaten Kampar, Pj Sekretaris Daerah, sekaligus Ketua BNK Ramlah.SE.M.Si, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah, Camat Se Kabupaten Kampar dan seluruh peserta apel.
Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE.MM menyampaikan, dengan diperingatkannya hari Anti Narkoba Internasional di Kabupaten Kampar, mari bersama-sama seluruh Komponen masyarakat untuk memerangi peredaran Narkoba di Kabupaten Kampar.
Pemerintah Repuplik Indonesia dan Pemerintah daerah sangat prihatin terhadap peredaran narkoba yang sudah merambah hingga ke Desa-desa. Peredaran narkoba juga sudah melibatkan kalangan perempuan dan anak-anak baik sebagai kurir, pengedar maupun penyalah guna.
Masyarakat desa merupakan salah satu ujung tombak dari upaya pemulihan ekonomi nasional dan masyarakat Desa merupakan kekuatan besar dalam melawan narkoba secara bersama-sama.
Saat ini Pemerintahan dari tingkat pusat, Provinsi, hingga Kabupaten sudah mendorong upaya pencegahan melalui regulasi diantaranya pencegahan sodialisai P4GN ke sekolah SMA, SMP dikabupaten Kampar, Pencegahan sosiliaai P4GN ke Desa dan lurah dikabupaten Kampar, kerjasama dengan Tim tembak polres kampar dalam rangka pencegahan bidang rehabilirasi korban pecandu narkoba serta pengiriman korban ke rujukan BNN Lido Bogor, BNN Batam,Kenenterian Sosial Galih Pakuan, Serta Tempat Rehap Swasta Di Riau dan Pelaksanan tes urin baik kelompok atau perorangan.
Berdasarkan PERMENDAGRI 12/tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN ) dan Prekursor Narkotika, dimana negara memberikan wewenang kepada pemerintahan daerah dalam memfasilitasi pelaksanaan program P4GN.
Maka daerah Kabupaten Kampar melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar menerbitkan PERDA NO.7 tahun 2021, tentang fasilitas P4GN di Kabupaten Kampar. Regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk perangkat desa guna menyusun peraturan guna mendukung Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) perlu keterlibatan semua pihak dan pemangku kepentingan.
Hal itu kemudian menjadi dasar untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mulai bekerja sama melakukan perlawanan terhadap Narkoba.
Dibutuhkan Keterlibatan seluruh perangkat baik dari pihak Polres Kampar, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dalam membangun budaya anti narkoba karena upaya ini dianggap lebih efektif, Efisien dan Cepat dan tepat.
Tidak terkecuali di Pemerintahan Desa juga wajib aktif mendukung kampanye anti Narkoba ini. Melalui HANI 2023 dengan tema menjadi orang pertama hentikan stigma dan diskriminasi, serta perkuat pencegahan Mari kita jadikan Kabupaten Kampar sebagai Kampar Kabupaten Bersinar Kampar Kabupaten Bersih Narkoba.
Sebagai wujud kebersamaan dalam memerangi Narkoba di Kabupaten Kampar, maka sudah menjadi tanggung jawab kita bersama mendukung Badan Narkotika Kabupaten Kampar sebagai perpanjangan tangan pemerintah dibidang P4GN.
Sinergitas dan komunikasi sesama pihak pihak terkait, mulai dari Forkopimda Forkopimcam sampai kepemerintahan desa harus senantiasa terpelihara dalam memberikan masukan penerapan Permendagri No.12/2019 dan PERDA No.7/2021.
Dalam Kesempatan ini saya juga mengajak masyarakat untuk menjadikan narkoba sebagai musuh bersama.
Komitmen itu harus kita jaga, harus ada tekad kuat dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaku dan pengedar narkoba. Mari kita jadikan narkoba sebagai musuh bersama.
Kalau ada mencurigakan laporkan segera ke kepolisian, jangan ragu, peran serta masyarakat, alim ulama, cerdik pandai, tokoh pemuda sangat dibutuhkan demi Kabupaten Kampar terbebas dari kehancuran akibat Narkoba. (prot-dokpim/Fa/sl)