Suaralira.com, Rengat - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor ) jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) bersama Polsek Rengat Barat berhasil diamankan oleh Polisi selanjutnya juga telah menyita untuk diamankan 11 unit kendaraan bermotor dari 19 lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Ketiga pelaku diketahui sebelumnya merupakan residivis kasus yang sama.yang lebih parahnya lagi pada tahun 2023 ini baru saja bebas dan menghirup udara segar menjalani hukuman kasus yang sama, namun berulah lagi.
Masing masing pelaku itu di antaranya berinisial, Has alias Acin (32) warga Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Kemudian dua pelaku yang diamankan Polsek Rengat Barat, Rik (25) warga Desa Seresam, Kecamatan Seberida dan Ar (41) warga Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Demikianlah dijelaskan secara terang saat melalui konferensi pers yang dipimpin Waka Polres Inhu, Kompol Teddy Ardian SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi, Kapolsek Rengat Barat, Kompol Deni Afrial SPI MH dan Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Senin (21/8/23).
Diterangkan ada pelaku inisial Rik merupakan residivis curanmor dan Ar residivis curas. Dan Keduanya sama-sama bebas tahun 2023," Kata Waka Polres Inhu, Kompol Teddy Ardian SH SIK MH.
Gerak cepat reskrim dalam pengungkapan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Inhu, atas laporan pengaduan oleh Hamsah Rahman warga Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat dan Ermita warga Jalan Hang Tuah Kecamatan Rengat.
Dalam laporan tersebut bahwa kendaraan bermotor BM 4970 BG milik korban Ermita pada tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 05.00 WIB hilang dirumahnya yang diletakkanya berasa di teras rumahnya .
Itu dikatahuinya saat dirinya hendak melaksanakan salat Subuh. Atas kejadian itu, korban membuat laporan resmi ke Mapolres Inhu.berdasarkan laporan oleh korban di polres Inhu Satuan Reskrim Polres Inhu gerak cepat untuk melakukan Lidik.
Upaya dan usaha Dari hasil Lidik itu tepatnya pada Kamis (17/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB, mendatangi rumah pelaku. "Pelaku tidak bisa mengelak lantaran barang bukti berupa kendaraan bermotor milik korban, juga berada dirumahnya," Paparnya.
Terhadap pelaku, Rik dan Ar, atas laporan Surachman (41) warga Kelurahan Pematang Reba tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB saat itu hendak pulang ke rumah usai bekerja tepatnya ia bekerja tidak jauh dari kantor PKB jalan Lintas Timur Kecamatan Rengat Barat saat itu hendak pulang dia tidak melihat lagi kendaraan yang diparkir hilang.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polsek Rengat Barat dari laporan tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Atas laporan yang buat oleh korban itu, pada Rabu (16/8/23) sekira pukul 10.00 WIB, personil Polsek Rengat Barat mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Rik.
Rik sang Pelaku berhasil diamankan di salah satu warung di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai. Interogasi yang dilakukan oleh pihak reskrim Rengat barat, pelaku mengakui perbuatannya.
Interogasi secara teliti diketahui bahwa pelaku atas pengakuan yang telah melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor dibantu Aksinya bersama seorang rekanya berinisial Ar. Bahwa keduanya telah berhasil melakukan tindakan kejahatan tersebut di 14 lokasi,lokasi tersebut masih di wilayah Kabupaten Inhu dibeberapa Kecamatan".
Atas aksi yang dilakukan pelaku melakukan curanmor akhirnya pelaku harus meringkuk dirumah tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya padahal pelaku baru keluar dari tahanan, mungkin pelaku lebih betah didalam tahanan dari pada diluar tahanan, kini menunggu tuntutan dan vonis yang akan dijatuhkan kepada pelaku sang residivis. (Pr4as/sl)