Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kisaran melakukan eksekusi sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1377/Mekar Baru atas nama Aulia Rhamodan dengan batas wilayah sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani seluas 5,5 Meter, sebelah Timur berbatasan dengan Syahrial Panjaitan seluas 12 Meter, sebelah Utara berbatasan dengan tanah KHWA/PJKA seluas 28 meter dan Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Parti seluas 28 meter.
Pelaksanaan pembacaan sita eksekusi perkara perdata di Lingkungan III, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (12/10/2023) sekira pukul 10.30 Wib.
Mengenai hal tersebut Kapolres Asahan, AKBP. Rocky H Marpaung melalui Kabag Ops Polres Asahan Kompol Yayang Rizki Pratama, S.I.K membenarkan bahwa Polres Asahan sebagai pengamanan kegiatan pembacaan sita eksekusi ini yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Kisaran dengan nomor 3/PDT.EKS/2023/PN Kis, terhadap obyek tanah dan bangunan seluas lebih kurang 198 Meter persegi di Lingkungan III Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Lanjut Kompol Yayang Rizki Pratama, S.I.K juga menjelaskan dalam proses pembacaan eksekusi ini dihadiri Panitera PN Kisaean, Ilyas SH, Panitera Muda Perdagangan PN Kisaran, Buyung Hardi, SH, Juru Sita PN Kisaran, Mursal Pahri, SH, Juru Sita Pengganti, Aser Hutabarat, Analisis Perkara Pengadilan Negeri Kisaran, M. Fikri Harahap, pihak pemohon, Aulia Ramadhan dan keluarga, Pihak Tergolong I, Tusmin Susilo dan keluarga, Penasehat Hukum Tergolong I Arsyad Mulia Pasaribu, SH dan pihak termohon II Suhri Lubis, beserta Lurah Mekar Baru dan Kepala Lingkungan III Kelurahan Mekar Baru.
Dalam pantauan awak media kegiatan eksekusi rumah tersebut sempat mengalami perlawanan dan isak tangis dari pihak tergugat.
"Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi ini berlangsung aman" akhir Kompol Yayang Rizki Pratama, S.I.K.(IS/SL)